Ini Syarat Debitur UMKM Dapatkan Relaksasi dari Bank

Kalangan perbankan merespon positif aturan relaksasi yang diberikan kepada debitur UMKM yang terpapar pandemi virus corona Covid-19.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Kalangan perbankan merespon positif aturan relaksasi atau kelonggaran yang diberikan kepada debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpapar pandemi virus corona Covid-19. Namun menurut Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, untuk mendapatkan relaksasi, debitur harus melalui tiga tahapan proses.

Pertama, ucap Fadjroel, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online. Selanjutnya, bank akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

"Setelah itu, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa," kata Fadjroel kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.

Prioritas bantuan adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjaman

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi pinjaman bagi UMKM melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah rilis akhir bulan ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya karena dampak Covid-19," kata Fadjroel.

Fadjroel menyebutkan, sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri. "Meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59,2 juta pelaku, bukan berarti semunya bisa mendapatkan fasilitas ini," ucapnya.

JokowiPresiden Jokowi menikmati secangkir kopi di acara UMKM Export BRIlianpreuneur tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: BPMI Setpres)

Sementara untuk restrukturisasi pinjaman yang mengacu pada POJK Nomor 11/PJOK.03/2020 mengenai penilaian aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara. Yakni, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, dan penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, serta konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Sebelumnya Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus guna memberikan pelonggaran kredit bagi debitur yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19.

BCA dukung program relaksasi

Menurutnya, langkah ini akan sangat menentukan bentuk relaksasi apa yang sesuai untuk diberikan kepada nasabah UMKM berdasarkan profil masing-masing. "Yang jelas kami terus mendukung program pemerintah," ujar Jahja Setiaatmadja kepada Tagar di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Jahja menambahkan saat ini hal terpenting yang musti dilakukan oleh pelaku usaha dalam menyokong kebijakan pemerintah tersebut adalah ketersediaan likuiditas. Pasalnya, faktor kecukupan finansial menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi bisnis bank. "Dari sisi perseroan, yang pasti kami menyediakan likuiditas dan permodalan yang kuat untuk melewati fase ini," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Relaksasi Kredit, BCA Utamakan Assessment Nasabah
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya bakal mengedepankan assessment kasus per kasus dalam pelonggaran kredit.
DPRD Minta Bank Patuhi Jokowi, Stop Tagih Kredit
Kebijakan Presiden Jokowi soal relaksasi pembayaran cicilan kredit selama sat tahun karena imbas virus corona COvid-19 belum dipatuhi oleh bank.
Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun
Jokowi meminta pekerja harian seperti sopir ojek, sopir taksi, nelayan dan UMKM tidak perlu khawatir. Ada kelonggaran bayar kredit setahun.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.