Untuk Indonesia

Dana Desa, dari Agenda Setting Sampai Evaluasi

Dana desa diperlukan untuk pembangunan desa. Diperlukan sejumlah langkah agar tujuan kucuran dana itu tepat sasaran. Bisakah?
Cover (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Oleh: Yusril Yudi Safaat

Jakarta - Sebagai negara berkembang Indonesia terus berbenah diri untuk menjadi negara maju melalui pemerataan pembangunan guna menciptakan kesejateraan rakyatnya. 

Hal tersebut bisa dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembangunan bersifat pemerataan dan tepat sasaran ada pada semangat dana desa, di mana pemerintah memberikan perpanjangan tangan lebih besar kepada pemerintah desa untuk mengolah dan membangun desa melalui kucuran dana desa yang diberikan negara melalui APBN.

Misi pembangunan pemerintah melalui dana desa sangat strategis dan efektif, dikarenakan dana tersebut langsung dikelola pemerintah desa bersangkutan. Dana desa juga diharapkan dapat memperkuat kedudukan desa dan memperkuat masyarakat desa agar mencapai kesejahteraan yang lebih baik dan mengantarkan Indonesia menjadi negara maju tanpa ada daerah tertinggal. 

Semangat kebijakan publik mengenai dana desa diharapkan dapat membangun desa menjadi lebih baik melalui pemanfaatan Dana Desa dengan baik dan benar oleh pemerintah desa dengan melahirkan kebijakan-kebijakan publik yang strategis dan efektif dalam impelementasinya.

Kebijakan dana desa dilahirkan melalui perjalan panjang dalam pembuatannya. Kebijakan ini lahir melalui berbagai proses hingga kini menjadi sebuah kebijakan yang sangat besar dan memberikan dampak sangat signifikan kepada masyarakat desa terutama masyarakat desa daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. 

Dalam perjalanan lahirnya kebijakan dana desa diawali dengan proses agenda setting kebijakan di mana pada tahap ini para pembuat kebijakan menyusun agenda kebijakan mana yang akan menjadi prioritas yang berangkat dari berbagai macam isu masalah yang ada, dengan harapan melalui kebijakan strategis pemerintah dapat menjawab masalah yang ada.

Mengenai agenda setting kebijakan publik, Barbara mengatakan, “Proses agenda kebijakan berlangsung ketika pejabat publik belajar mengenai masalah-masalah baru, memutuskan untuk memberi perhatian secara khusus dan memobilisasi organisasi yang dimiliki untuk merespon masalah tersebut.”

Pada tahap Agenda setting, aktor yang terlibat pembuat kebijakan publik, yaitu pemerintah, swasta/stakeholder, LSM dan masyarakat harus memperhatikan dengan sebaik-baiknya kebijakan publik yang akan diahirkan, apakah kebijakan yang dilahirkan akan menjawab isu-isu yang ada melalui kebijakan-kebijan strategis. 

Proses agenda setting dana desa sendiri dibicarakan oleh pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif dengan pihak legislatif sebagai aktor patner kerja pemerintah yang mempunyai peran legislasi, penganggaran dan pengawasan. 

Selain aktor formal tersebut, dalam agenda setting juga melibatkan aktor informal yang terdiri dari beberapa kelompok kepentingan seperti para stakeholder, LSM, dan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kebijakan yang akan dilahirkan. Selain hal tersebut, pelibatan beberapa elemen informal dalam proses kebijakan publik juga menjadi salah satu ukuran apakah pemerintah tersebut terbuka dalam pembuatan kebijakan publik yang merupakan kebijakan untuk hajat orang banyak.

Dalam menjawab masalah yang ada dimasyarakat, kebijakan publik yang akan dilahirkan melalui proses diagnosis masalah yang akan melahirkan sebuah formulasi kebijakan yang akan dibuat. Dalam formulasi harus diidentifikasi beberapa hal penting agar proses formulasi benar-benar menjadi acuan inti pembuatan kebijakan.

Hal yang dimasud adalah indentifikasi atas permasalahan yang ada, kemudian apa penyebab masalah tersebut, dan bagaiamana solusi yang akan dilahirkan melalui kebijakan publik menjawab atas pemasalahan-permasalahan yang ada. 

William Dunn mengatakan, “Perumusan kebijakan ialah pengembangan dan sintesis terhadap alternatif-alternatif pemecahan masalah.” 

Formulasi kebijakan dihasilkan melalui beberapa proses mulai dengan perumusan masalah, agenda alternatif, komunikasi politik antar aktor kebijakan. 

Pada formulasi kebijakan tentunya melihat berbagai alternatif yang untuk menjawab masalah yang ada, terdapat alternatif A, alternatif B, alternatif C yang kemudian setelah dipilah-pilih akan diadopsi salah satu alternatif untuk formulasi kebijakan publik yang akan dilahirkan.

Di berbagai kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah membutuhkan dasar hukum atau legitimasi atas kebijakan publik yang dibuat agar kebijakan tersebut bersifat legal dan bebas penyalagunaan. 

Dalam memperoleh legitimasi kebijakan, Pemerintah bersama DPR membuat suatu peraturan bisa bersifat peraturan pemerintah maupun undang-undang yang akan menjadi dasar atas kebijakan publik yang dibuat.

Mengenai legitimasi atas kebijakan dana desa pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana tertuang mekanisme pengelolaan desa dan menjadi dasar kebijakan Dana Desa. 

Andrain menyatakan, “legitimasi berdasarkan prosedural di mana masyarakat memberikan pengakuan kepada pemerintah karena mendapat kewenangan menurut prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.” Berangkat dari apa yang dikatakan oleh Andrian tersebut, legitimasi atas sebuah kebijakan memang sangatlah penting agar menjadi legalitas pengakuan kepada kebijakan publik yang dibuat pemerintah.

Setelah kebijakan dana desa dilahirkan, maka kebijakan tersebut masuklah ke tahap impelementasi kebijakan. Pada tahap implementasi dana desa, sasaran kebijakan dana desa harus tepat sasaran di mana besaran dana desa disesuaikan dengan desa yang bersangkutan, apabila desa bersangkutan membutuhkan dana lebih besar maka harus dilihat dari berbagai pertimbangan yaitu, jumlah penduduk, letak geografis, keadaan ekonomi desa sehingga dana desa yang akan dikucurkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan bukan malah sebaliknya. 

Ripley dan Franklin mengenai implementasi kebijakan publik menyatakan implementasi ialah, “Apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit) yang didapatkan.” Melalui pelaksana kebijakan dana desa akan berjalan dengan baik. Pelaksana dana desa melakukan sosial mapping guna efektifitas dan tepat sasaran dana desa digunakan.

Pada proses impelementasi ini juga terdapat proses monitoring kebijakan yang besifat memantau jalannya kebijakan dana desa setiap tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekali yang bersifat berkala guna melihat apakah dana desa benar-benar digunakan dengan baik dan benar oleh pelaku kebijakan terutama pemerintah desa yang mengelola dana desa.

Perjalanan panjang kebijakan dana desa oleh pemerintah mencapai tahap terakhir dalam sebuah kebijakan public, yaitu evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan dimaksudkan sebagai pengendalian atau pengontrolan capaian atau ketercepaian kebijakan dana desa. 

William Dunn menyatakan, “Evaluasi kebijakan mengenai penaksiran atau pengukuran, pemberian angka dan penilaian sebuah kebijakan yang dibuat.” 

Hal tersebut sejalan beberapa indikator evaluasi, yaitu apakah dana desa efektif mendongkrak pembangunan dan ekonomi desa terutama desa tertinggal, apakah dana desa cukup untuk menjadi kebijakan pemerataan pembangunan, apakah kebijakan dana desa menjadi respon yang baik atas permasalahan yang di hadapai, dan yang terakhir apakah kebijakan dana desa sudah tepat atau belum efektif dalam impelementasinya. 

Hal tersebut akan diperoleh melalui evaluasi dana desa oleh lembaga dan kementerian terkait, seperti DPR, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, OJK dan berbagai pihak lainnya.

Dana desa yang telah berjalan lima tahun ini memberikan dampak besar terhadap pembangunan yang akan mendokrak kesejahteraan masyarakat desa. Jika melihat di beberapa desa maka akan dapat dilihat bahwa kebijakan dana desa memberikan dampak signifikan terhadap pemangunan desa baik di segi infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan strategis pemerintah desa. 

Dana desa tentunya akan menjadi kebijakan publik yang sangat strategis dan hal tersebut tergantung pihak pengelola dana itu sendiri dalam hal ini pemerintah desa. []

Penulis mahasiswa Aktif Ilmu Politik, Fisip, Unsyiah


Berita terkait
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Sumsel Masuk Penjara
Dua kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengkorupsi Dana Desa. Keduanya kini sudah diproses hukum.
Kades di Sinjai Korupsi Dana Desa Buat Nikah Lagi
Miris, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, korupsi dana desa buat dipakai untuk nikah lagi.
NU dan Muhammadiyah Jepara Desak Karaoke Ditertibkan
NU dan Muhammadiyah mendesak Pemkab Jepara mengambil tindakan tegas atas usaha ilegal karaoke liar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.