Makassar - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Kepala desa ini dikabarkan korupsi demi untuk modal menikah kedua kalinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh peniliti penggiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka Anwar. Dia mengatakan bahwa berdasarkan data diperoleh dari Pengadilan Tipikor Sulsel, terdapat salah satu Kepala Desa di Sulsel, terlibat korupsi ADD untuk modal menikah untuk kedua kalinya atau menambah istri.
"Sepanjang tahun 2019 ini, ada Kepala Desa di Kabupaten Sinjai diduga korupsi dana desa untuk dipakai menikah," kata Hamka Anwar saat ditemui di kantor ACC Sulawesi, Minggu 29 Desember 2019.
Hamka membeberkan jika oknum Kepala Desa ini merupakan Kades Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, bernama Andi Baso. Oknum kades tersebut, lanjut Hamka kini telah dilakukan penahanan dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tipikor.
Sepanjang tahun 2019 ini, ada Kepala Desa di Kabupaten Sinjai diduga korupsi dana desa untuk dipakai menikah.
"Sudah masuk di Pengadilan. Perkaranya itu ditangani oleh Kejari Sinjai," jelasnya.
Andi Baso, diduga telah menyalahgunakan ADD tahun 2017 di desa yang dipimpinnya tersebut. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Sinjai setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatan Andi Baso ini, ditaksir kerugian negara hingga sekitar Rp 420 Juta an.
Sebelumnya, dari catatan akhir tahun ACC Sulawesi menyebutkan bahwa perkara korupsi di lingkup Kepala Desa di Sulsel tergolong tinggi.
Bahkan, sepanjang tahun 2019 ini, ada 16 orang kepala desa ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan ADD dan juga perkara korupsi ADD yang sementara terdaftar di PN Tipikor sebanyak 27 perkara.
"Kerugian negara paling banyak ditimbulkan ini dari perkara korupsi dana desa. Untuk 27 perkara korupsi dana desa, terdapat kerugian negara mencapai Rp 8,2 Miliar," jelas Hamka. []