Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Sumsel Masuk Penjara

Dua kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengkorupsi Dana Desa. Keduanya kini sudah diproses hukum.
Kapolres OKU AKBP Tito Trivolta Hutauruk. (Foto: Antara)

Baturaja - Dua kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengkorupsi Dana Desa. Keduanya kini sudah diproses hukum. Tak kurang Rp 763,7 juta uang negara berhasil diselamatkan dari dua kasus tersebut.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Tito Trivolta Hutauruk, Kamis 2 Januari 2020 mengatakan, dua kepala desa yang melakukan korupsi terungkap berkat laporan warga.

"Di tahun 2019, ada dua kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU yang kami ungkap berikut mengamankan mantan kepala desanya," kata AKBP Tito Trivolta Hutauruk di Baturaja, dikutip dari Antara.

Tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif

Kasus tersebut adalah korupsi Dana Desa di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Zulfikri Humari. Kerugian negara sebesar Rp 359 juta. Tito menyebut, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian kasus korupsi di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017. Kerugian negara mencapai Rp 404,7 juta.

Kasus ini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 atau sudah lengkap menunggu proses persidangan.

"Rata-rata tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif," ungkapnya.

Tito kemudian mengimbau seluruh aparat pemerintah desa di wilayah itu, dalam pengelolaan Dana Desa harus sesuai aturan supaya tidak terjerat hukum.[]

Berita terkait
Banyak Kasus Dana Desa, Mendes Sebut Baru 4 Tahun
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menilai banyaknya kasus pemanfaatan dana desa yang salah merupakan suatu hal yang wajar.
Ibas Ingatkan Pemerintah Tak Permainkan Dana Desa
Ibas meminta agar dana desa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran dan tidak ada dana desa fiktif.
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan pria berusia 52 tahun tersebut.