TAGAR.id, Jakarta - Pengaturan keuangan yang cerdas adalah yang memikirkan risiko finansial dan pengeluaran tidak terduga. Di mana ada uang yang disisihkan untuk disimpan menjadi dana darurat dan asuransi. Bukan hanya menyiapkan tabungan untuk dibelanjakan sesuai keinginannya.
Apakah perlu mempunyai mempunyai dana darurat dan asuransi?
Tentu saja perlu, keduanya dapat mengurangi risiko finansial di masa depan daripada melakukan transaksi pinjaman dan berhutang karena terdesak akibat keuangannya tidak memadai.
1. Dana darurat
Jika dilihat dari pengertiannya, dana darurat adalah dana yang dipersiapkan untuk keadaan darurat yang tidak terduga waktu dan alasan nantinya uang itu akan terpakai. Tujuannya sebagai dana penunjang kebutuhan saat terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya PHK dari tempat bekerja, kecelakaan, sakit, bencana alam, dan lain-lain.
Dana darurat berasal dari menyisihkan 20 persen pengeluaran per bulan untuk satu orang. Penyiapan dana darurat ditujukan agar saat dibutuhkan dapat langsung digunakan, sehingga harus disimpan di tempat yang mudah untuk diambil kapan saja (likuid). Misalnya di rekening sebanyak dan reksa dana pasar uang dengan ratio 50:50.
2. Asuransi
Asuransi adalah benteng finansial dan pemindahan risiko dari orang yang diasuransikan kepada pihak perusahaan asuransi. Misalnya asuransi finansial, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan/benda dan sebagainya. Orang yang memakai asuransi akan membayar premi asuransi setiap bulannya sesuai ketentuan perusahaan penyedia asuransi.
Saat Anda sakit dan butuh biaya pengobatan yang besar sementara uang di dana darurat juga tidak banyak, solusinya adalah menggunakan asuransi kesehatan. Selain itu, asuransi juga berguna saat kepala keluarga atau pencari nafkah di keluarga meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jiwa, keluarga yang ditinggalkan tidak akan terlalu kesulitan dalam menyambung hidup.
Namun, berbeda dengan dana darurat yang fleksibel dapat diambil kapan saja, asuransi hanya dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi saat kerugian yang kita tanggung tercantum di dalam polis asuransi yang mengikat secara hukum.
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga:
- Ketua Komisi VI DPR Kritik Ahok Soal Kartu Kredit Pertamina
- Erick Buka Suara Soal Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
- 5 Alasan Mengapa Anda Harus Menghindari Penggunaan Kartu Kredit
- Sejarah Kartu Kredit di Dunia dan Indonesia