Jakarta - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 juli mendatang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan ada 63 titik yang disekat sejak pukul 00.00 WIB tadi malam.
"63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas dan patroli penegakan hukum,” tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.
Berikut 63 titik penyekatan keluar keluar masuk selama PPKM Darurat.
28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam Tol, dalam batas Kota/Provinsi dan jalur utama
A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
Bundaran Senayan
Semanggi
Bundaran HI
TL Harmoni
B. Pembatasan Mobilitas di dalam Tol
Arah Timur ke Barat
Gerbang Tol Tegal Parang
Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
Gerbang Tol Semanggi
Gerbang Tol Senayan
Gerbang Tol Pancoran
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
Ringroas Tegal Alur, Jakut
Pos Joglo Raya, Jakbar
Pos LTS Kalideres, Jakbar
Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
Lampiri Kalimalang, Jaktim
Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
Depan SPBU Cilangkap, Depok
Jalan Parung Ciputat, Depok
Batu Ceper, Tangkot
Jati Uwung, Tangkot
Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
Tambun, Bekasi Kabupaten
Bintaro, Tangsel
Legok, Tangsel
Lenteng Agung, Depok
Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
Jalan Sabang
Jalan Cikini Raya
Jalan Asia Afrika
Jalan Apron
Jakarta Timur
Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
Kemang
Bulungan
Jakarta Barat
Kawasan Kota Tua
Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
Jalan Kali Pasir
Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
Jalan Boulevard Alam Sutera
Jalan Sutera Utama
Jalan Clique Gading Serpong
Depok
Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
Jalan Boulevard Selatan
Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
Cikarang Baru
Cifest Cikarang Selatan
63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas dan patroli penegakan hukum.
Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
Jalan Cassa
Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
Jalan Sutoyo Kramat Jati
Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
Jalan Wolter Monginsidi
Jalan Cipete Raya
Jalan Cikajang
Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
Sunter
PIK II
Jakarta Barat
Jalan Mangga Besar
Cikarang
Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
Distrik I, Meikarta []
Baca Juga: Respons APBN Dalam Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat