Pemprov Jatim Terapkan PPKM Darurat Berkonsep Kearifan Lokal

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan selama PPKM Darurat dengan konsep kearifan lokal.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. (Foto: Tagar/Dok Pemrov Jatim)

Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan konsep kearifan lokal untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan selama PPKM Darurat sesuai dengan konteks daerah-daerah masing-masing.

"Tapi yang dimaksud oleh Bu Gubernur kearifan lokal, adalah dalam mengimplementasikannya. Artinya jangan hanya kita terpaku di situ, terus tidak melakukan tambahan upaya yang lebih kontekstual terhadap situasi di sekitar kita," kata Emil di Surabaya, Kamis, 1 Juli 2021.


Sudah banyak korban termasuk korban meninggal, ini bukan saatnya kita berkonspirasi teori tentang apa itu Covid-19.


Emil juga mengatakan penerapan kearifan lokal ini bukan berarti pemerintah daerah bisa seenaknya mengurangi atau mengendurkan aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia memandang pemerintah daerah tetap wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, seperti WHF 100 persen di sektor nonesensial, belajar secara online, hingga penutupan tempat ibadah.

"Tapi esensinya sebenarnya kalau kami bicara tidak boleh beroperasi ya tidak boleh. Kantor yang harus full daring, pembelajaran tatap muka ditiadakan. Nggak bisa ditawar-tawar lagi, sosial budaya, perkantoran, makan ditempat, pusat perbelanjaan," ujarnya.

"Tadi Pak Jaksa Agung mengatakan, apa yang jadi arahan pusat harus diikuti. Itu hukum. Itu aturan, dan ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak melakukan," kata Emil.

Dalam hal ini, ia juga meminta masyarakat untuk mengerti dan menaati aturan selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli. Sebab, kata dia, situasi Covid-19 saat ini telah melampaui puncak kasus Covid-19 yang terjadi pada awal tahun ini.

"Sudah banyak korban termasuk korban meninggal, ini bukan saatnya kita berkonspirasi teori tentang apa itu Covid-19," ujarnya.

PPKM Darurat akan dilaksanakan di 36 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah level 3.

Daerah yang masuk level 3 yakni ,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk.

Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.

Hampir seluruh kabupaten atau pun kota di Jatim akan menjalani PPKM darurat. Kecuali dua daerah, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo. []

Berita terkait
DPR Minta Kebijakan PPKM Darurat Dioptimalkan
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandare meminta implementasi kebijakan PPKM Darurat harus dioptimalkan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tenang Hadapi PPKM Darurat
Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat dan meminta masyarakat untuk tenang dan tetap waspada serta menjaga protokol kesehatan saat PPKM darurat.
PPKM Darurat! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali
Pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan perjalanan udara dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Berikut aturan perjalanan ke Bali.