Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dari Partai Gerindra Daddy Rohanady menyarankan skenario anggaran untuk Gubernur Ridwan Kamil mengatasi wabah Covid-19 di Jawa Barat. Skenario berupa realokasi dan refocusing anggaran sebagai implementasi instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2020.
“Hasil seni olah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, realokasi atau refocusing, itulah yang nantinya pasti sangat dirasakan masyarakat. Dan juga dirasakan organisasi perangkat daerah di masing-masing tingkatan pemerintahan,” tutur Daddy dalam keterangan tertulis diterima Tagar di Bandung, Senin, 6 April 2020.
Daddy menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan langkah-langkah. Pertama, menentukan per organisasi perangkat daerah, volume anggaran yang akan direalokasi, dengan mekanisme OPD yang akan memutuskan sendiri program dan kegiatan yang akan direalokasi.
Jika pemotongan dilakukan hantam kromo, sekali lagi bisa fatal akibatnya.
Kedua, gubernur melalui tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menentukan program atau kegiatan yang akan dikurangi atau direalokasi anggarannya.
“Jadi, tidak perlu semua anggaran dipangkas. Hanya anggaran-anggaran tertentu saja,” kata Daddy.
Ia mengingatkan, kalau pemangkasan tidak dipilah dengan rata-rata volume 50-60 %, justru fatal dampaknya.
“Jika pemotongan dilakukan hantam kromo, sekali lagi bisa fatal akibatnya. Apalagi seandainya semua dipangkas saja 50-60 persen. Memang langkah lebih mudah, tidak perlu bersusah payah untuk memilih dan memilah. Target angka yang diinginkan akan lebih mudah, tapi akan fatal,” kata Daddy.
Ia mengatakan alternatif mana yang dipilih akan sangat menentukan hasil akhir. Atau, pilihannya tetap hantam kromo.
Daddy menambahkan, implementasi instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tersebut bisa menilai kemampuan gubernur dan bupati atau wali kota mengolah APBD saat menghadapi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020. Instruksi disusun dengan memperhatikan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan coronavirus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah. []
Baca juga: