Covid-19, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020

Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sepakat dengan Komisi II DPR menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pilkada serentak 2020 (Foto: Dok. Tagar)

Jakarta - Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sepakat dengan Komisi II DPR menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. Penundaan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin,  30 Maret 2020.

Namun dalam rapat kerja tersebut belum diputuskan sampai kapan penundaan akan berlaku. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengutip Antara.

Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran Covid-19.

Pilkada4 poin kesepakatan DPR dan pemerintah menunda Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

"Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.

Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020.

"Paling lambat Desember 2020," kata Doli.

Namun kalau diasumsikan keadaan darurat lewat dari bulan itu, maka kemungkinan pilkada dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.

"Tapi kalau lewat dari Mei-Juni 2020 itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," kata Doli.

Kalau kemudian itu terjadi, Doli mengatakan nanti harus ada pengaturan anggaran. "Kalau memang digelar pada 2021, penganggaran mulai diajukan pada akhir tahun 2020 di daerah masing-masing," kata Doli.

Doli juga mengatakan DPR akan meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini. []


Berita terkait
Perppu Jokowi Bisa Tunda Pilkada, Fokus Covid-19
Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menunda Pilkada serentak 2020 menjadi skala nasional, untuk terfokus ke masalah virus corona (Covid-19).
Covid-19 Menyerang, Pilkada Serentak Harus Ditunda
eneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan melihat situasi darurat Covid-19 Pilkada serentak 2020 harus ditunda.
Suara DPR soal Penundaan 3 Tahapan Pilkada 2020
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda 3 tahapan Pilkada 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.