Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh meminta para calon pengantin yang sudah mendaftar nikah di bulan April untuk menjadwal ulang tanggal pernikahannya hingga berakhirnya status darurat Covid-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, berdasarkan edaran Menteri Agama, kebijakan ini berlaku mulai 1 sampai 21 April 2020 mendatang.
Hamdan menyampaikan, para calon pengantin bisa mendaftarkan nikah di masa darurat corona melalui website resmi simkah.kemenag.go.id. Hanya saja, untuk akad nikahnya diminta agar diselenggarakan setelah 21 April 2020.
Bukan kita larang nikah, tetapi kita minta untuk menunda waktunya saja dulu, mengingat kita harus mengacu pada waktu darurat Covid-19.
Hamdan menegaskan, kebijakan ini bukan dalam artian melarang masyarakat Aceh untuk melangsungkan pernikahan, hanya saja menunda sementara waktu, karena Indonesia, termasuk Aceh sedang dalam keadaan darurat corona.
"Bukan kita larang nikah, tetapi kita minta untuk menunda waktunya saja dulu, mengingat kita harus mengacu pada waktu darurat Covid-19, sesuai yang dikeluarkan oleh Kemenag RI," kata Hamdan, di Banda Aceh, Jumat, 10 April 2020.
Sementara itu, kata Hamdan, setiap calon pengantin di Aceh yang sudah terlanjur mendaftar sebelum 1 April 2020 dulu, maka dibolehkan untuk menjalani akad nikah selama masa darurat Covid-19 ini.
Baca juga: Bulan Ini, 1.937 Pasangan Menikah di KUA Aceh
Hamdan menuturkan, sesuai dengan protokol keselamatan yang harus dipenuhi, yakni pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah masing-masing pasangan pengantin.
Kemudian, untuk para pengunjung tidak dibolehkan melebihi dari 10 orang termasuk saksi, wali dan keluarga, pengantin pria, dan penghulu wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
"Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan mengenakan masker. Di samping regulasi protokol kesehatan kita juga sejalan dengan maklumat Kapolri," tutur Hamdan.
Untuk diketahui, sebanyak 1.937 calon pasangan pengantin di Provinsi Aceh telah merencanakan pernikahan, terhitung sejak 30 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020.
Jumlah tersebut sesuai dengan data pendaftaran nikah di Kanwil Kemenag Aceh melalui Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan di 23 kabupaten/kota se Aceh.
"Sesuai data yang kami kumpulkan dari kabupaten/kota, rencana pasangan yang mendaftar untuk menikah mulai 30 Maret sampai 15 April 2020 mencapai 1.937 pasangan," ucap Hamdan saat ditemui Tagar, Kamis, 2 April 2020 lalu.
Sedangkan untuk pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah di Aceh dalam 15 hari lalu, mulai tanggal 16 hingga 31 Maret 2020, berdasarkan catatan lebih kurang sampai 1.600 pasangan. []