Banda Aceh - Sebanyak 1.937 pasangan di Provinsi Aceh akan melangsungkan pernikahan pada separuh bulan April atau terhitung 1 sampai 15 April 2020 mendatang. Prosesi pernikahan akan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Hamdan menyebutkan, pihaknya memang sengaja mewajibkan setiap pasangan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, supaya bisa dikontrol untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Akhir bulan 3 sampai 15 April, ada 1.900 lebih pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, ini luar biasa jumlahnya,” kata Hamdan di Banda Aceh, Senin, 6 April 2020.
Sedangkan dari akhir Maret sampai 15 April terus mengalami peningkatan hampir 2000 pasangan.
Ia menjelaskan, meski Aceh sedang dilanda virus corona, namun animo masyarakat yang menikah terus meningkat. Pada 16 hingga 31 Maret misalnya, tercatat ada sekitar 1.600 pasangan yang sudah menggelar pernikahan.
“Sedangkan dari akhir Maret sampai 15 April terus mengalami peningkatan hampir 2000 pasangan,” ujar Hamdan.
Ia mengatakan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, penghulu serta pengunjung juga diminta mengindahkan protokol keselamatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia menjelaskan, untuk calon pengantin pria, petugas dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah. Sementara untuk saksi dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum akad nikah dimulai.
“Ada beberapa pernyatan yang harus dipahami masyarakat, seperti cuci tangan, pakai masker, jaga jarak minimal satu meter, dan lain-lain,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan, selama ini masyarakat yang melangsungkan pernikahan sudah memahami prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini seperti laporan dari seluruh KUA di Provinsi Aceh.
“Alhamdulillah perlahan itu mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, apalagi setelah Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat, otomatis Kemenag mendukung,” ujar Hamdan.
Dalam kesempatan itu, Hamdan juga menjelaskan, bagi para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas tanggal 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.
Alangkah baiknya, kata Hamdan, pelaksanaan nikah yang pendaftarannya dilakukan pada 1 April dan seterusnya dilakukan setelah pandemi corona berakhir.
Menurut Hamdan, hal itu juga sebagai menindaklanjuti surat edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
“Kita imbau masyarakat untuk menjadwalkan kembali jadwal nikahnya, melihat kondisi seperti ini,” ujarnya. []