Banda Aceh - Penjagaan di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh diperketat pasca meningkatnya jumlah pasien yang positif corona atau Covid-19 di provinsi tersebut.
Berdasarkan rilis tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut per Senin, 14 April 2020, jumlah pasien positif di Provinsi Sumut mencapai 96 kasus. Jumlah ini meningkat 6 kasus daripada sehari sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani menyebutkan, penjagaan di perbatasan Aceh dan Sumut telah dilaksanakan pada pos-pos penjagaan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam.
Setiap kendaraan yang masuk ke perbatasan akan dicek suhu tubuh penumpang. Apabila melewati batas toleransi, maka orang tersebut akan masuk dalam ODP.
Penjagaan itu, kata Dicky, melibatkan sejumla unsur tim gabungan seperti kepolisian, Satpol PP dan WH dan unsur Pemerintah Aceh.
“Perbatasan ini dijaga gabungan Polri, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial,” kata Dicky kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 14 April 2020.
Dicky menuturkan, penjagaan di perbatasan diperketat, di mana setiap kendaraan baik roda dua dan roda empat dihentikan. Setelah dihentikan, setiap penumpang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Kata Dicky, apabila ada ditemukan penumpang yang memiliki suhu tubuh di luar kewajaran, maka akan dimasukkan dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Setiap kendaraan yang masuk ke perbatasan akan dicek suhu tubuh penumpang. Apabila melewati batas toleransi, maka orang tersebut akan masuk dalam ODP,” ujar Dicky.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita. Ia mengatakan, setiap kendaraan yang masuk dari Sumatera Utara ke Kabupaten Aceh Tamiang wajib melakukan pengecekan suhu tubuh.
“Di perbatasan tetap dilakukan pemeriksaan secara ketat terhadap para penumpang. Jika ditemukan penumpang yang masuk ke Aceh Tamiang yang kondisi kesehatannya kurang baik, akan segera diperiksa oleh tim medis,” ujarnya.
Namun, kata Devita, apabila petugas menemukan adanya penumpang yang kesehatannya kurang baik, namun bukan berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, maka akan dilaporkan kepada posko daerah bersangkutan.
“Jika penumpangnya bukan domisili Aceh Tamiang, pihak posko akan melaporkan kedatangan yang bersangkutan ke posko daerah tujuan untuk ditindaklanjuti,” kata Devita.
Seperti diketahui, pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Aceh per Minggu, 12 April 2020, semuanya telah dikonfirmasi negatif. Keempat pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh sudah dinyatakan sembuh dari virus tersebut.
Pasien terakhir Aceh yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 adalah AJ, 60 tahun, asal Kota Banda Aceh, sesuai dengan hasil pemeriksaan swab dari Balitbangkes RI Jakarta.
Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani menyampaikan, sebelumnya, pasien AJ memiliki riwayat pulang dari Padang, Sumatera Barat, dan transit di Medan sebelum kembali ke Banda Aceh pada 9 Maret 2020.
“AJ mulai dirawat di RICU RSUDZA Banda Aceh tanggal 22 Maret 2020 karena mengalami keluhan demam, batuk, dan penyakit penyerta lainnya. Setelah 5 hari menjalani perawatan, kondisinya mulai membaik dan dibolehkan pulang dengan status PDP,” ujarnya. []