Corona Bikin Anggota DPRD DKI Dicegah ke Luar Negeri

Larangan untuk seluruh anggota DPRD DKI bepergian ke luar daerah atau luar negeri lantaran virus corona atau Covis-19.
Logo di dalam gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Tagar/Edy)

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melarang seluruh anggota DPRD DKI bepergian ke luar daerah atau luar negeri. Meskipun lawatan itu dalam rangka kunjungan kerja.

Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Prasetio mengatakan kebijakan itu berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia maka untuk Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam dan Luar Negeri untuk Alat Kelengkapan Dewan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan kiranya pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," kata Prasetio lewat surat edaran resmi untuk seluruh anggota DPRD DKI yang diterima Tagar, Selasa, 17 Maret 2020.

Surat edaran tersebut juga dibubuhkan tulisan bersifat penting sehingga harus ditaati seluruh anggota DPRD DKI.

Jangan sampai ada di antara kita yang pulang kampung tanpa disadari membawa virus ke kampung halaman.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup 17 tempat wisata dan hiburan milik DKI untuk mencegah penyebaran virus corona. Penutupan itu berlangsung selama 14 hari mulai besok, Sabtu, 13 Maret 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tujuan penutupan untuk meminimalisir kegiatan di ruang terbuka yang dapat memicu meluasnya penyebaran virus corona.

Pemprov DKI juga telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar kota ataupun luar negeri selama corona masih belum terkendali.

"Jangan sampai ada di antara kita yang pulang kampung tanpa disadari membawa virus ke kampung halaman atau ke wilayah lain. Karena Jakarta saat ini merupakan salah satu tempat di mana virus itu menular dari pribadi ke pribadi lain," kata Anies lewat pesan suaranya, Minggu, 14 Maret 2020.

Hingga Selasa, 17 Maret 2020, pasien positif virus corona di Indonesia sebanyak 134 kasus. Dari 134 kasus, 8 orang dinyatakan sembuh setelah melalui 2 kali tes corona. Sementara 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Juru Bicara Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengumumkan hal itu pada Senin, 16 Maret 2020. []

Baca juga: 

Berita terkait
Bisakah Jenazah Positif Corona Menularkan Virus?
Dijelaskan dokter terkait jenazah positif corona atau Covid-19 apakah bisa menularkan virus tersebut.
7 Tips Cegah Cemas dan Panik Hadapi Wabah Corona
Psikolog memberikan 7 tips guna meminimalisir kepanikan dan kecemasan masyarakat terkait virus Corona.
Fatwa MUI Larang Salat Jumat Bagi Positif Corona
MUI mengeluarkan fatwa melarang salat Jumat bagi umat Islam yang terpapar virus corona atau Covid-19
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.