Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa meniadakan salat Jumat bagi umat Islam yang terpapar virus corona atau Covid-19. MUI juga mengimbau mereka yang positif terkena virus tersebut untuk mengisolasi diri guna mencegah penularan terhadap orang lain.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Komisi Fatwa MUI yang diterima Tagar, Selasa, 17 Maret 2020.
Seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Dalam surat keterangan yang ditanda tangani Ketua H. Hasanuddin dan Sekretaris HM. Asrorun Ni'am Sholeh tertanggal 16 Maret 2020 tersebut, MUI juga mengharamkan positif corona melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
"Seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tulis MUI.

Sementara, MUI juga memberikan imbauan kepada mereka yang sehat dan belum diketahui atau diyakini terpapar Covid-19 untuk memperhatikan hal-hal lainnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/Rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," kata MUI.
Kemudian, apabila orang tersebut berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
"Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," tulisnya.
MUI juga mengimbau dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tulisnya.
Selanjutnya, MUI juga meminta pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan menyebut umat Islam wajib mentaatinya.
Adapun pemerintah pun kini telah menetapkan virus corona sebagai status Bencana Nasional Non-alam. Sejauh ini, tercatat ada 137 pasien positif virus corona di Indonesia dengan total pasien sembuh 8 orang dan meninggal 5 orang. []