Cinta Tak Berbalas, Remaja Bantaeng Berbuat Cabul

Karena cintanya tak dibalas oleh gadis pujaannya, remaja di Bantaeng nekat berbuat cabul. Beruntung korban terbangun saat diraba pelaku.
Pelaku pencabulan di Bantaeng saat ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Bantaeng - Seorang remaja berinisial AM, 18 tahun, harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat cabul alias lakukan pelecehan seksual terhadap gadis incarannya berinisial NS, 16 tahun. Kepada Polisi, AM mengaku jatuh cinta terhadap NS, namun cintanya tak berbalas.

Karena cintanya tak berbalas, AM pun nekat mendatangi kediaman NS di bilangan Dusun Jannaya, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk melancarkan aksi pemerkosaan.

NS yang sedang tertidur pulas di kamarnya, terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidur dengan posisi jongkok.

Beruntung NS yang tengah tertidur pulas terbangun setelah merasakan belaian tangan pelaku dari kaki hendak naik ke bagian sensitifnya.

Korban NS yang kaget sontak menendang pelaku AM yang didapati sedang jongkok di dekat ranjang. AM yang hanya kenakan sarung pun lari terbirit-birit mencoba kabur lewat pintu belakang.

"Kejadiannya Selasa dini hari, sekira pukul 00.30 di rumah NS. Pelaku masuk lewat pintu belakang. NS yang sedang tertidur pulas di kamarnya, terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidur dengan posisi jongkok," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam pesan WhatsApp yang diterima Tagar, Selasa malam, 3 Maret 2020.

Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat. Beruntung Unit Resmob Polres Bantaeng cepat mengamankan pelaku AM ke Polsek Pajukukang setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Setelah diperiksa di Polsek Pajukukang, petugas lalu membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, mantan Kapolres Sigi, Sulawesi Tengah ini mengonfirmasi motif kejadian sampai AM mempunyai niat cabul terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Menurutnya, pelaku AM selain jatuh cinta kepada gadis tersebut, juga karena keseringan nonton film porno.

"Pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga," urai Wawan.

Akibat aksi pelecehan seksual itu, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. AM bakal dijerat pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolres Wawan Sumantri juga berterima kasih terhadap warga Desa Lumpangan karena tidak main hakim sendiri. Dia juga berpesan agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Termasuk memastikan keamanan rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan," ujarnya. []

Berita terkait
Derita Istri di Bantaeng Kehilangan Cinta Suami
Seorang ibu rumah tangga di Bantaeng, Sulawesi Selatan, digugat cerai karena sang suami memilih janda yang dikenalnya lewat aplikasi medsos.
WNI Positif Corona, RSUD Bantaeng Siaga
RSUD Makkatutu Bantaeng siap siaga antisipasi pasien terpapar virus corona usai dua WNI terkena virus mematikan tersebut.
Kota Gaib dan Sosok Penyebab Kecelakaan di Bantaeng
Sosok gaib berbahaya di daerah rawan kecelakaan di Bantaeng itu berwujud seekor kerbau besar, sering menampakkan diri berbaring di tengah jalan
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.