Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mereformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada menyusul kasus gagal bayar klaim nasabah perusahaan asuransi, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami minimalkan sedapat mungkin aturan yang baru, saya menyadari buat temen-temen (industri) cukup memberatkan juga," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Sejatinya, reformasi IKNB menurutnya sudah dilakukan sejak 2018. Hanyas saja, kata Ahmad OJK harus melakukan pembenahan dan penyempurnaan reformasi pengawasan kembali, yang rencananya mengadopsi sebagian pengawasan di perbankan.
"Tapi untuk aturan ini tetap minta pandangan asuransi. Kami akan tetap melakukan public hearing kepada industri untuk minta masukan," ucap dia.
Baca juga: Aturan Baru OJK, Asuransi Punya Direktur Kepatuhan
Selain menyempurnakan pengawasan, OJK juga akan melakukan penyempurnaan aturan terkait institusi untuk entry dan exit policy. Untuk entry policy, kata dia, ditekankan kepada lembaga keuangan nonbank yang baru masuk agar dapat meningkatkan kinerja industri dan ekonomi.
Sedangkan exit policy, OJK selaku regulator akan melakukan langkah tertentu sebelum lembaga keuangan nonbank itu bangkrut. Menurut dia tujuannya supaya regulator tidak kecolongan ada lembaga keuangan nonbank yang mengalami kebangkrutan.
"Kesannya sekarang lambat, itu karena sektor keuangan bergerak cepat. Mudah-mudahan ini akan menjadi bahan kajian supaya tidak telat mengambil respon dari situasi yang terjadi," tuturnya.
Penyempurnaan reformasi yang terakhir, sambungnya mendorong pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini sedang digodok. "Ini untuk menambah trust, paling tidak mengurangi rekanan. Kami intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, untuk draf sudah ada," kata dia. []