Bohongi Masyarakat, OJK Akan Hajar HIPO

OJK menyebutkan, Himpunan Pengusaha Online (HIPO) telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. (Foto: Instagram/@wimboh.ojk)

Mataram - Seperti tak ada kata kapok, perusahaan investasi bodong kembali mengelabui masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan, Himpunan Pengusaha Online (HIPO) telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat, memberikan iming-iming imbal hasil, namun belum ada izin secara resmi dari OJK.

"HIPO itu organisasi masyarakat yang menjalankan program pemberdayaan," ujar Wimboh usai peresmian Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Ta'limusshibyan, di Desa Bonder, Lombok Tengah, Kamis, 20 Februari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Waspada Investasi akan menuntaskan persoalan HIPO yang menghimpun dana  masyarakat tanpa izin resmi. "OJK akan membahas masalah HIPO dengan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi yang anggotanya ada kepolisian, ada kejaksaan, ada kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agama," tutur Wimboh.

Wimboh menambahkan OJK sudah memanggil para pengurus HIPO untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, para pengurus organisasi masyarakat tersebut diingatkan untuk tidak lagi melakukan penarikan dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tanpa ada izin resmi.

Petinggi OJK itu juga meminta masyarakat untuk melapor ke Otoritas jika merasa dirugikan oleh HIPO. Apalagi organisasi tersebut menggunakan logo OJK secara ilegal. "Penggunaan logo OJK oleh HiPO waktu itu tanpa sepengetahuan OJK. Logo itu bisa disalin dari internet kemudian dipasang. Kalau ada merasa dirugikan boleh lapor ke OJK," ucap Wimboh.

Kepala OJK NTB, Farid Faletehan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penawaran investasi mengatasnamakan HIPO. Namun, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan relatif besar dan tidak masuk akal. "Pokoknya, kalau mau berinvestasi cari perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Tagar #BubarkanOJK Viral, Rizal Ramli: OJK Memble
Polemik finansial yang terjadi pada beberapa lembaga jasa keuangan nonbank khususnya asuransi, membuat kredibilitas OJK dipertanyakan.
OJK Ngotot Asabri Diluar Pengawasan Otoritas
OJK tetap menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap Asabri tidak berada dibawah wewenang lembaga tersebut.
OJK Pungut Iuran Rp 6 Triliun Sepanjang 2019
OJK membeberkan besaran iuran yang dihimpun dari sejumlah pelaku industri jasa keuangan sepanjang 2019 lalu.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.