OJK Tangguhkan Listing Nara Hotel Internasional

OJK menangguhkan proses penawaran umum saham perdana PT Nara Hotel Internasional yang rencananya digelar pada 7 Februari 2020 lalu.
PT. NARA mengadakan mini expose di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam konteks penawaran umum perdana (IPO) saham perusahaan di BEI, yang ditargetkan pada awal tahun depan. (Foto: Isntagram/@narahotelsinternational)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangguhkan proses penawaran umum saham perdana PT Nara Hotel Internasional yang rencananya digelar pada 7 Februari 2020 lalu. Keputusan tersebut diambil lantaran adanya perbedaan antara dokuman informasi tambahan yang disampaikan kepada otoritas dengan dokumen yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

“Sehubungan dengan hal tersebut OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi agar mengulang masa penawaran umum,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Selasa, 25 Februari 2020.

Baca juga: Bohongi Masyarakat, OJK Akan Hajar HIPO

Menurt Anton dalam melakukan penawaran umum ulang informasi yang disampaikan pada prospektus penawaran umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam prospektus penawaran umum.

Kecuali, sambung dia informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.

“Untuk itu kami meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses penawaran umum perdana saham tersebut selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020,” ucap Anton.

Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat tiga hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.

Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pada sepanjang 2019 mencatat terdapat 55 perusahaan yang resmi masuk ke pasar modal dengan skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Jumlah itu meleset dari target BEI yang membidik 57 emiten melantai di bursa tahun lalu.

Adapun, hingga tutup buku 2019 PT Galva Technologies Tbk (GLVA) menjadi perusahaan terakhir yang masuk bursa sekaligus emiten ke-668 di BEI. Untuk perjalanan 2020 sendiri Bursa Efek Indonesia tergolong konservatif dengan menetapkan target listing 57 emiten baru. []

Berita terkait
OJK Cabut Lagi Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Inti Finance.
Aturan Baru OJK, Asuransi Punya Direktur Kepatuhan
OJK kembali melakukan penguatan aturan terhadap Industri Keuangan Nonbank (IKNB), khususnya sektor Asuransi sebagai reformasi struktur keuangan.
Tagar #BubarkanOJK Viral, Rizal Ramli: OJK Memble
Polemik finansial yang terjadi pada beberapa lembaga jasa keuangan nonbank khususnya asuransi, membuat kredibilitas OJK dipertanyakan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.