Aturan Baru OJK, Asuransi Punya Direktur Kepatuhan

OJK kembali melakukan penguatan aturan terhadap Industri Keuangan Nonbank (IKNB), khususnya sektor Asuransi sebagai reformasi struktur keuangan.
Ilustrasi asuransi. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penguatan aturan terhadap Industri Keuangan Nonbank (IKNB), khususnya sektor Asuransi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan upaya ini merupakan bagian dari reformasi struktur industri jasa keuangan di Tanah Air.

"OJK saat ini baru saja mengeluarkan POJK Nomor 43 Tahun 20019 yang memperbaharui aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi yang Baik," ujar Ariastiadi di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Menurut dia, melalui beleid baru ini perusahaan asuransi harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. Salah satu yang ditekankan adalah perusahaan asuransi wajib menunjuk satu direksi yang membawahi fungsi kepatuhan seperti tertuang dalam pasal 8 POJK Nomor 43 Tahun 20019.

"Namun, yang bersangkutan tersebut [direktur kepatuhan] tidak boleh memiliki rangkap jabatan yang berkaitan dengan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran," ucap dia.

Maksudnya, kata Ariastiadi agar tidak terjadi konflik kepentingan antara penegakan prinsip good corporate governance dalam menjalankan bisnis asuransi.

"Jadi harus orang yang terpisah agar memastikan kepatuhan dalam berbisnis tetap sesuai dengan aturan main yang telah ditentukan sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Recapital Sekuritas

Diketahui, lembaga independen pimpinan Wimboh Santoso tersebut telah mulai mensosialisasikan aturan ini sejak 2016. Sehingga, akhir tahun lalu merupakan masa transisi pemenuhan direktur kepatuhan sesuai POJK 73/2016.

"Selain harus memiliki direktur kepatuhan, entitas asuransi juga harus membangun budaya kepatuhan di semua lini tubuh organisasi perusahaan," ujarnya.

Dalam catatan Ariastiadi, saat ini sudah ada sekitar 25 lembaga keuangan asuransi yang telah melengkapi struktur tata kelola perusahaan dengan direktur kepatuhan. Adapun, jumlah entitas yang terdaftar oleh otoritas saat ini mencapai 130 perusahaan asuransi.

Walaupun OJK tidak menyebutkan secara tegas sanksi apa yang bakal kenakan oleh pelaku usaha atas aturan tersebut, namun jabatan direktur kepatuhan harus ada pada perusahaan asuransi skala besar.

"Kami akan mempertimbangakan [mandatori ini] berdasarkan volume pasarnya atau pangsa pasarnya, total aset terhadap industri berapa persen, preminya berapa persen, termasuk juga kompleksitas produk-produk jasa asuransi yang ditawarkan," tutur dia.

Sebagai informasi, OJK mengklaim berhasil menjaga pertumbuhan Industri Keuangan Nonbank dalam kondisi yang baik. Penghimpunan dana pada industri asuransi positif dengan premi asuransi komersial tumbuh serta permodalan memadai.

Adapun, perolehan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum pada sepanjang 2019 diketahui sebesar 345persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 yang berada pada kisaran 332 persen. Sementara itu, RBC asuransi jiwa naik menjadi 789 persen pada 2019 dari sebelumnya 441 persen pada penutupan 2018. []

Berita terkait
Tagar #BubarkanOJK Viral, Rizal Ramli: OJK Memble
Polemik finansial yang terjadi pada beberapa lembaga jasa keuangan nonbank khususnya asuransi, membuat kredibilitas OJK dipertanyakan.
OJK Klarifikasi Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan konfirmasi resmi kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.
OJK Ngotot Asabri Diluar Pengawasan Otoritas
OJK tetap menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap Asabri tidak berada dibawah wewenang lembaga tersebut.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.