Jakarta - Tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan kapanpun dan dimana saja. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mengakses secara daring. Oleh karena itu, pencairan saldo program jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan dengan tracking tanpa harus ke kantor badan publik.
Cara tracking klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu lakukan dengan mudah melalui laman ttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun peserta juga dapat mengeklaim Program JHT tersebut sebelum mencapai usia 56 tahun dengan catatan memiliki jangka kepesertaan mencapai 10 tahun.
Dengan ketentuan pengambilan maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, atau maksimal 30 persen dari total saldo sebagai uang perumahan.
Untuk mengeklaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah dokumen yang jadi syarat wajib dipenuhi peserta, antara lain.
1. Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Memiliki KTP, bagi yang belum punya dapat menyertakan Surat Keterangan Dinas (SK) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan KTP masih dalam proses
3. Buku tabungan disertai nomor rekening yang masih aktif di halaman pertama
4. Kartu keluarga
5. SK aktif bekerja dari perusahaan tempat kerja yang menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
6. Paklaring atau SK berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang sudah terisi lengkap
8. NPWP khusus saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
9. Foto diri terbaru
10. Seluruh dokumen di atas harus dipindai (scan).
Adapun untuk cara mengeklaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut.
1. Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu login.
2. Isi data pada formulir online.
3. Cek kelengkapan isi formulir.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Siapkan dan unggah dokumen-dokumen syarat pengajuan yang sebelumnya sudah discan.
6. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email (selama sekitar 1x24 jam).
7. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli beserta fotokopi.
8. Proses transfer saldo (selama sekitar 10 hari kerja untuk waktu normal).
Begitu cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan secara mudah, semoga membantu.[]
Baca Juga:
- PLN Hadirkan Dua SPKLU di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan
- Apakah Seseorang yang Tidak Punya e-KTP Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
- Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf