Jakarta - Sebelum berganti nama BPJS Ketenagakerjaan , badan sosial ini memiliki nama PT Jamsostek (Persero). Hingga akhirnya pada 2011 Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dalam undang-undang tadi disebutkan BPJS telah menjadi Badan Hukum Publik,
BPJS Ketenagakerjaan didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Dengan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK bisa dilakukan secara offline dan online, berikut ini tata caranya:
1. Cara Klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsung
Langkah klaim JHT di kantor BPJSTK adalah sebagai berikut:
· Membawa semua dokumen lengkap
· Mengisi formulir klaim JHT
· Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
· Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian jika dokumen dianggap lengkap
· Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
· Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas
2. Cara Klaim E-klaim BPJS Ketenagakerjaan
Kini masyarakat bisa melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan klaim secara online atau yang disebut e-klaim. Jadi, peserta bisa melakukan permohonan klaim pencairan saldo di mana pun dan kapan pun, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor cabang BPJSTK.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk klaim JHT secara online adalah sebagai berikut:
· Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
· Kemudian lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
· Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”
· Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
· Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK silakan langsung “Login” ke akun Anda
· Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian, klik “Submit Form”
· PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
· Lalu isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa meng-upload persyaratan dengan lengkap satu per satu. Setelah itu klik “Simpan”
· Jika proses berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim
· Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
· Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara. Pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
· Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut
· Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan Anda lengkap. Lalu, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan.
3. Cara Klaim JHT Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Prosedur BPJS Ketenagakerjaan klaim jika kartu hilang harus dilampirkan dokumen atau surat kehilangan resmi dari pihak kepolisian setingkat polsek atau polres. Pastikan Anda mengetahui nomor kartu peserta BPJSTK dan dicantumkan di dalam surat kehilangan tersebut.
Dengan syarat bukti surat kehilangan tersebut, Anda tetap bisa mencairkan atau mengurus klaim JHT BPJSTK Anda dengan baik.
Di waktu normal, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu 14 hari kerja sejak dokumen-dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi petugas. Namun di tengah Covid-19, BPJSTK mempercepat waktu pencairan dana dalam 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 7 Tips Mengajukan Kredit ke Bank
- Guys, Begini Nih 5 Cara Meningkatkan Tabunganmu
- 6 Tips Cara Menyiapkan Dana Pensiun
- Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp