Apakah Seseorang yang Tidak Punya e-KTP Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

e-KTP merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan menggunakan e-KTP, seseorang akan dapat melakukan pendaftaran untuk berbagai keperluan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Saat ini di Indonesia terdapat berbagai pelayanan kesehatan, contohnya BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada para pekerja. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berorientasi pada perlindungan pekerja atas kecelakaan dalam tugas dan kesejahteraan mereka setelah pensiun.

Dengan demikian, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perkara terpenting dalam dunia kerja. 

Bagaimana jika seseorang belum mempunyai e-KTP? Apakah yang bersangkutan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Di bawah ini adalah beberapa informasi yang dapat dijadikan referensi tambahan bagi para pekerja untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.


1.  Peserta Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Sebagai salah satu program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan adalah program semacam asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus bagi para tenaga kerja. Oleh karena itu, calon pesertanya harus berstatus sebagai pekerja. Terdapat dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.

Jadi, setiap orang yang aktif sebagai pekerja memiliki hak untuk dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memiliki harapan yang besar untuk dapat memaksimalkan persebaran pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk semua masyarakat Indonesia sebagai sarana perlindungan kesehatan dan kesejahteraan.


2. Dokumen yang dipersiapkan

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan sebagai persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Asli dan salinan NPWP Perusahaan

Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan

Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan

Salinan KK (Kartu Keluarga) karyawan

Pas foto warna karyawan berukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Selain sebagai pekerja perusahaan, seseorang yang berstatus pekerja mandiri seperti wiraswasta atau freelancer, tanpa badan usaha juga dapat melakukan daftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun dokumennya sedikit berbeda. Untuk itu, dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Setelah membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, diperlukan dokumen pelengkap meliputi:

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Salinan KTP masing-masing pekerja
  • Salinan KK masing-masing pekerja
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar


3. Proses Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen terpenuhi, perusahaan dapat mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan. Caranya cukup mudah yakni mengklik bagian kolom kanan atas yang bertuliskan: “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”. Gunakan alamat email perusahaan dan kemudian tinggal tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, pihak perusahaan hanya perlu membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota tersebut.

Prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pekerja mandiri juga dapat dilakukan dengan membuka halaman laman BPJS Ketenagakerjaan. Calon pendaftar dapat menggunakan alamat perwakilan organisasi kelompok. Selanjutnya, pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait segala prosedur yang dilakukan serta kebijakannya akan dibalas via email. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, dokumen yang telah disiapkan dapat dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk masing-masing daerah.


4. Calon pendaftar BPJS Ketenagakerjaan Tanpa e-KTP

Karena NIK yang tertera dalam KTP adalah syarat mutlak, maka KTP wajib dimiliki masing-masing pendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak memiliki KTP, maka secara otomatis pihak yang bersangkutan tidak dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dapat diperoleh seseorang yang belum memiliki e-KTP. Seperti yang diketahui, data NIK juga tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi, bayi dan anak-anak yang belum memiliki KTP pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada BPJS Ketenagakerjaan, calon pendaftar sebaiknya mengurus terlebih dahulu e-KTP. Dengan demikian, prosesnya akan lebih mudah.

Prosedur yang dilakukan tidak rumit, dan setelah melakukan pendaftaran akan ada keuntungan-keuntungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Dengan berbagai manfaat yang diberikan, maka pekerja akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial. Setidaknya, para pekerja dapat meminimasi risiko akibat beberapa kejadian tak diinginkan ataupun pada saat usia tua dan memasuki usia pensiun nantinya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang menegaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. NIK tertera di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut e-KTP. e-KTP merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan menggunakan e-KTP, seseorang akan dapat melakukan pendaftaran untuk berbagai keperluan seperti mengurus paspor dan melengkapi dokumen pernikahan. []


Baca Juga

Berita terkait
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini
Dengan keterbatasan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melengkapi manfaatnya dengan asuransi jiwa dari perusahaan swasta.
Cara Klaim Jaminan Kematian Ke BPJS Ketenagakerjaan
Kematian merupakan hal yang tidak diketahui oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Nah, berikut cara klaim jaminan kematian ke BPJS.
Cara Kredit Rumah Impian dengan BPJS KetenagaKerjaan
Saat ini, Anda bisa mewujudkan impian tersebut dengan cara kredit rumah dengan BPJS.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.