Jakarta – Kematian merupakan hal yang tidak diketahui oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Namun, apakah jika seseorang mengalami musibah yang menyebabkan kematian di tempat kerjanya akan mendapatkan santunan?
Santunan terkait Kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa telah diatur dalam beberapa pasal dalam UU maupun PP. Salah satu UU yang mengatur hal ini adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ((Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256).
Dalam pasal tersebut mengatur hal terkait jaminan sosial bagi warga negara Indonesia mulai dari Iuran bulanan hingga jaminan dan santunan yang diberikan.
- Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP
- Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara online
Selain itu adapula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain telah diatur dalam UU dan PP pemerintah juga telah menetapkan salah satu badan usaha milik negara negara (BUMN) sebagai penyelenggaranya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan resmi milik negara yang mengelola jaminan-jaminan terkait kehidupan para pekerja.
Setiap perusahaan wajib mengurus jaminan para pekerja ke BPJS ketenagakerjaan supaya jika terjadi hal tidak diinginkan di kemudian hari pekerja akan mendapatkan beberapa jenis santunan.
Santunan atas kematian sendiri bukan lah hanya uang semata, ada pula santunan beasiswa yang akan didapatkan anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat permanen dan yang menyebabkan kematian.
Berikut merupakan persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Jaminan Kematian (JKM).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan , ahli waris bisa mengikuti beberapa prosedur pelayanan JKM di kantor cabang seperti dibawah ini.
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Upload dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
- Baca Juga: Cara Kredit Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Baca Juga: Tidak Perlu Repot! Inilah Cara Simple Membayar BPJS
Ahli waris juga dapat mengecek proses klaim santunan JKM melalui Website resmi BPJS ketenagakerjaan dengan cara seperti berikut.
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
(Dimas Rafika)