Cara Klaim Jaminan Kematian Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kematian merupakan hal yang tidak diketahui oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Nah, berikut cara klaim jaminan kematian ke BPJS.
Ilustrasi - Korban meninggal dunia. (Foto: Tagar/Unsplash/@isaacquesada)

Jakarta – Kematian merupakan hal yang tidak diketahui oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Namun, apakah jika seseorang mengalami musibah yang menyebabkan kematian di tempat kerjanya akan mendapatkan santunan?

Santunan terkait Kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa telah diatur dalam beberapa pasal dalam UU maupun PP. Salah satu UU yang mengatur hal ini adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ((Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256).

Dalam pasal tersebut mengatur hal terkait jaminan sosial bagi warga negara Indonesia mulai dari Iuran bulanan hingga jaminan dan santunan yang diberikan. 

Selain itu adapula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain telah diatur dalam UU dan PP pemerintah juga telah menetapkan salah satu badan usaha milik negara negara (BUMN) sebagai penyelenggaranya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan resmi milik negara yang mengelola jaminan-jaminan terkait kehidupan para pekerja.

Setiap perusahaan wajib mengurus jaminan para pekerja ke BPJS ketenagakerjaan supaya jika terjadi hal tidak diinginkan di kemudian hari pekerja akan mendapatkan beberapa jenis santunan. 

Santunan atas kematian sendiri bukan lah hanya uang semata, ada pula santunan beasiswa yang akan didapatkan anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat permanen dan yang menyebabkan kematian.

Berikut merupakan persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Jaminan Kematian (JKM).

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  • KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan , ahli waris bisa mengikuti beberapa prosedur pelayanan JKM di kantor cabang seperti dibawah ini.

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  8. Upload dokumen persyaratan klaim
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Ahli waris juga dapat mengecek proses klaim santunan JKM melalui Website resmi BPJS ketenagakerjaan dengan cara seperti berikut.

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

(Dimas Rafika)

Berita terkait
Ini Nih, Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setiap orang ingin memiliki asuransi apalagi pekerjaan yang dijalani cukup berbahaya bagi kesehatan. Ini cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Secara Bertahap
Tahun depan asuransi yang disediakan pemerintah ini tidak dibeda-bedakan menjadi kelas 1, 2, ataupun 3.
Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022
Iuran akan diseragamkan jadi KRIS, tapi bukan berarti kualitas pelayanan diturunkan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.