Ribuan Pabrik di Jakarta Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM

1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan
Pekerja menyuci kain penyaring saat menggelar aksi mogok berproduksi di salah satu pabrik tahu di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2020. Sejumlah produsen tahu dan tempe di Jabodetabek menggelar aksi mogok berproduksi sebagai protes dari naiknya harga kedelai di pasaran yang mencapai Rp9.000 per kilogram dari harga normal Rp7.000 per kilogram. Mereka berharap pemerintah segera mengambil kebijakan menurunkan harga kedelai karena membebani pelaku usaha UMKM tersebut. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan Covid-19. 

"Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Pernyataan itu dikemukakan Andri saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan bantuan berupa alat cuci AC, Kamis, 11 Februari 2021 siang. 

Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. 

"12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya. 

Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan. 

"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya. 

Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional. 

"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya. 

Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. 

"Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," katanya. []

Berita terkait
PPKM Mikro, Upaya Spesifik Menekan Laju Pandemi Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, PKM Mikro itu sebenarnya pembatasan bukan pelarangan.
Kegelisahan Pelaku Wisata Bantul Imbas Penerapan PPKM
Perpanjangan PPKM memukul sektor wisata di Bantul. Mereka pun hanya pasrah dan berupaya kreatif untuk bertahan hidup.
Respons DPR soal PPKM Skala Mikro: Ini Pelonggaran!
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritisi pemberlakuan PPKM skala mikro yang ditetapkan pemerintah.