Padang- Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang semakin ketat. Salah satunya, calon perseorangan harus melampirkan formulir surat pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik.
"Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari penduduk yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019, Kalau warga tersebut tidak terdaftar di DPT maka dia tidak bisa memberikan dukungan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Divisi Teknis Izwaryani.
Kalau dulu jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kalau kini berdasarkan jumlah pemilih.
Dia mengatakan, ada beberapa perbedaan syarat calon perseorangan dari tahun sebelumnya. Misalnya saja, kalau dulu hanya menyertakan foto copy e-KTP, sekarang ditambah dengan formulir surat pernyataan dukungan.
"Kalau dulu jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kalau kini berdasarkan jumlah pemilih. Jumlah pemilih kita kisaran 3 jutaan, range 2 hingga 5 juta jumlah pemilih persentasenya 8,5 persen," kata pria yang biasa dipanggil Adek ini, Rabu 6 November 2019 di Padang.
Calon perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 316.051 suara yang tersebar di 10 kabupaten kota di Sumbar atau lebih. "Minimal dukungannya tersebar di 10 daerah, kalau lebih juga boleh," sambung dia.
Pada formulir surat pernyataan dukungan (model B.1-KWK) itu, warga yang akan memberikan dukungan menyertakan biodatanya seperti nama lengkap, alamat, NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan nama calon kepala daerah beserta wakil yang diberikan dukungan.
Disamping kiri atas formulir, juga tersedia kolom untuk menempelkan foto copy KTP elektronik yang memberikan dukungan. Pendukung juga bersedia mempertanggung jawabkan secara hukum dukungan yang diberikannya, sesuai dengan perundang-undagan yang berlaku. []
Baca juga:
- Eks Koruptor Tak Boleh Calonkan Diri di Pilkada 2020
- Pilkada 2020, KPU Simalungun Belum Teken NPHD
- Alasan PAN Prioritaskan Kader Internal di Pilkada