Calon Perseorangan Pilkada 2020 Makin Rumit

Persyaratan untuk perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 semakin ketat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Divisi Teknis Izwaryani. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang- Persyaratan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang semakin ketat. Salah satunya, calon perseorangan harus melampirkan formulir surat pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik.

"Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari penduduk yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019, Kalau warga tersebut tidak terdaftar di DPT maka dia tidak bisa memberikan dukungan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Divisi Teknis Izwaryani.

Kalau dulu jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kalau kini berdasarkan jumlah pemilih.

Dia mengatakan, ada beberapa perbedaan syarat calon perseorangan dari tahun sebelumnya. Misalnya saja, kalau dulu hanya menyertakan foto copy e-KTP, sekarang ditambah dengan formulir surat pernyataan dukungan.

"Kalau dulu jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk, kalau kini berdasarkan jumlah pemilih. Jumlah pemilih kita kisaran 3 jutaan, range 2 hingga 5 juta jumlah pemilih persentasenya 8,5 persen," kata pria yang biasa dipanggil Adek ini, Rabu 6 November 2019 di Padang.

Calon perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan sebanyak 316.051 suara yang tersebar di 10 kabupaten kota di Sumbar atau lebih. "Minimal dukungannya tersebar di 10 daerah, kalau lebih juga boleh," sambung dia.

Pada formulir surat pernyataan dukungan (model B.1-KWK) itu, warga yang akan memberikan dukungan menyertakan biodatanya seperti nama lengkap, alamat, NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan nama calon kepala daerah beserta wakil yang diberikan dukungan.

Disamping kiri atas formulir, juga tersedia kolom untuk menempelkan foto copy KTP elektronik yang memberikan dukungan. Pendukung juga bersedia mempertanggung jawabkan secara hukum dukungan yang diberikannya, sesuai dengan perundang-undagan yang berlaku. []

Baca juga:

Berita terkait
Kampung Jao Dalam Setelah Gempa Padang
Kampung Jao Dalam, Kota Padang, Sumatera Barat, pusat percetakan yang menyatu di satu titik setelah gempa bumi menerjang pada September 2009.
Lansia Tewas Ditabrak Motor Pelajar di Padangsidempuan
Seorang Lansia di Padang Sidempuan meninggal dunia akibat ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar.
Pengguna Cadar Protes, MUI Padang Enggan Komentar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang belum mau berkomentar soal wacana larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.