Eks Koruptor Tak Boleh Calonkan Diri di Pilkada 2020

KPU RI menegaskan larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama para komisioner KPU, usai konferensi pers tentang persiapan pilkada serentak 2020, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. (Foto: Antara/Zuhdiar Laeis)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Itu karena korupsi merupakan musuh bersama.

"Kami juga mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh kita bersama," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Selasa, 5 November 2011, seperti diberitakan Antara

Wahyu mengatakan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat yang sesuai norma Peraturan KPU (PKPU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu bukan mantan narapidana korupsi. 

Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi.

Dia menjelaskan KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017, yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah," ujarnya.

Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan-pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.

Soal larangan eks terpidana koruptor mencalonkan diri pada pilkada, menurut dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon yang relatif lebih baik.

Penandaan calon eks koruptor pada surat suara juga mungkin saja dilakukan, tetapi KPU lebih melihat efektivitasnya jika langsung diatur dalam regulasi.

Wahyu membandingkannya dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.

"Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?," tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, Forum Grup Diskusi (FGD) terkait PKPU itu masih akan dilanjutkan hingga pekan depan karena pertanyaannya masih sangat banyak.

"Masih akan dilanjutkan di hari Senin (11 November). Belum ada kesimpulan sama sekali. Tanya jawabnya kan masih banyak itu. Pemerintah juga belum menyampaikan sikap soal dua draft PKPU," ucap Pramono Ubaid. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Kejari Binjai Lepaskan Koruptor BRI Saat Malam Hari
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan bahwa AIM dikeluarkan dari Lapas Binjai.
Terpidana Korupsi, Ketua KPU Banjar Belum Dieksekusi
Mantan Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal, terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015, sudah setahun belum dieksekusi.
Mantan Sekertaris KPU Makassar Korupsi Rp 6,4 Miliar
Mantan Sekretaris KPU Kota Makassar di Kota Makassar menjalani sidang perdana terkait korupsi dana hibah.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.