Banda Aceh
Banda Aceh
RM, 23 tahun, pria asal Bireuen diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 8 tahun asal Banda Aceh. RM dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 90 kali cambuk. (Foto: Tagar/Dok Polresta Banda Aceh)