Makassar - Pelarian terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan tahun 2010 lalu, Abd Hamid Awaluddin, akhirnya terhenti.
Hamid ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Kamis 4 Februari 2021, sore.
DPO terpidana Abd. Hamid Awaluddin Bin Benggo buron sejak tahun 2017 lalu atau 4 tahun silam.
Kasi Humas Kejati Sulsel, Idil mengatakan, terpidana Abd Hamid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hamid buron sejak tahun 2017 silam. Setelah empat tahun dilakukan pencarian, terpidana ini akhirnya berhasil ditangkap.
"DPO terpidana Abd. Hamid Awaluddin Bin Benggo buron sejak tahun 2017 lalu atau 4 tahun silam," kata Idil kepada Tagar, Kamis 4 Februari 2021.
Terpidana divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2010.
Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan nomor: 105/PID.SUS/TPK/2016, tertanggal 2 Mei 2017. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu, menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 149 juta lebih dengan subsider satu tahun penjara," tegasnya.
Dilanjutkan, usai dilakukan penangkapan terpidana Abdul Hamid dilakukan berbagai rangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covi-19, sebelum dia dilakukan penahanan di Lapas Bantaeng, Sulsel.
"Terpidana dilakukan rapid test antigen. Dan kemudian di bawa ke Bantaeng untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIB Bantaeng," Idil mengakhiri percakapannya. []