Kejagung Ungkap Kronologi dan 8 Tersangka Mega Korupsi PT Asabri

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri).
Gedung kantor pusat PT Asabri (Persero). (Foto: Facebook/PT ASABRI-Persero)

Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri).

Melalui keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dia mengatakan kasus dugaan korupsi Asabri berawal dari kesepakatan yang melibatkan Direktur Utama (Dirut), Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi Asabri.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah menghitung kerugian keuangan negara. Namun, untuk sementara kerugiannya tercatat sekitar Rp 23 triliun

"Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 (mereka) bersama-sama melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik," kata Leonard, Senin, 1 Februari 2021.

Dia menjelaskan, setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian HH, BTS, dan LP mentransaksikan atau mengendalikan saham tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dengan para direksi perusahaan tersebut.

"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut," ujarnya.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, kata dia, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS dan LP.

"Serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP," kata dia.

Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah menghitung kerugian keuangan negara. Namun, untuk sementara kerugiannya tercatat sekitar Rp 23 triliun.

Sekadar informasi, Kejagung mentersangkakan delapan orang dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dari delapan tersangka tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan mantan pejabat PT Asabri.

Berikut delapan tersangka yang kini tengah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan:

1. ARD Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

ARD adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Pada tahun 2012 s/d 2016, ARD membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro (BT), Direktur PT Hanson Internasional untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020

SW adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Pada tahun 2016 s/d 2019, SW membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat (HH), Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

3. BE Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014

4. HS Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019

BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS dan HH.

5. IWS Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017

6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan

LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri.

7. Benny Tjokro (BT) Direktur PT Hanson Internasional

8. Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra

Akibatnya, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]

Berita terkait
Setelah Erick Thohir Melaporkan Kasus Asabri ke Jaksa Agung
Baru kali ini ada Erick Thohir, menteri gentle akuntabel tegas melaporkan kasus Asabri ke Kejaksaan Agung. Ia role model bagi menteri lain.
Sri Mulyani Minta Jiwasraya & Asabri Periksa LK 2020
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) diminta melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020 oleh Menkeu Sri Mulyani.
Kejagung Periksa Direksi, Ini Kata DPR Soal Pemilihan Dewas BPJS
Anggota DPR RI, Netty juga merespons pemanggilan dua orang Direktur BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa waktu lalu.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.