Para Tersangka Siap Bongkar Borok Korupsi Rp 23 Triliun Asabri

Tersangka Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku siap membongkar dugaan korupsi di PT Asabri.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, Jakarta, Senin (1-2-2021). (Foto: Tagar/ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa).

Jakarta - Dua tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku siap membongkar dugaan rasuah di perusahaan pelat merah itu.

Melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, keduanya akan membantu jaksa penyidik Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut.

"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," tutur Handika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2021. 

Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?

Baca juga: Kejagung Ungkap Kronologi dan 8 Tersangka Mega Korupsi PT Asabri

Menurut Handika, kesaksian kliennya itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.

Kendati demikian, Handika juga mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Asabri. Menurut dia, jumlah tersebut terlalu besar. 

"Jumlah itu sangat fantasis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?" kata Handika. 

Menurut dia, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini, salah satunya dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti. 

"Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?" ujarnya. 

Handika juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri agar menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung. 

"Itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya. 

Baca juga: Jaksa Agung Siap Ungkap Identitas 7 Calon Tersangka Asabri

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. 

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono. 

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.[]

Berita terkait
Kejagung Terbitkan Sprindik untuk Usut Kasus Korupsi Asabri
Kejagung keluarkan Spindik perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.
Setelah Erick Thohir Melaporkan Kasus Asabri ke Jaksa Agung
Baru kali ini ada Erick Thohir, menteri gentle akuntabel tegas melaporkan kasus Asabri ke Kejaksaan Agung. Ia role model bagi menteri lain.
Pemerintah Raih WTP, Jiwasraya - Asabri Jadi Catatan
Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun laporan keuangan pemerintah 2019 meninggalkan catatan yang mesti dibenahi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.