Mataram - Tim Satbrimob Polda NTB menangkap Masrin, penyelundup rusa dari kepulauan Komodo, NTT. Kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dari kejaran polisi.
"Saat Penangkapan pelaku bersembunyi dari kejaran Tim Resmob dan berusaha melarikan diri dengan menggunakan perahu, tapi tersangka berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan peluru karet di bagian betis," kata Kasi Intel Satbrimob Polda NTB, AKP Eka Prasetia, Jumat 30 Agustus 2019.
Eka menjelaskan penangkapan yang dipimpin oleh Bripka Ardibaron Bayuseno itu terjadi pada hari Kamis kemarin, bertempat di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 11.30 Wita.
Pelaku merupakan salah satu buron atas kasus penyelundupan hewan rusa yang terjadi pada 29 Desember 2018 lalu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 1 buah magasen SS1, 35 butir amunisi 5 tajam kaliber 5.56 SS1, 1 pucuk Parang, 3 buah senter dan 1 buah ponsel.
"Atas seizin Dansat Brimob kami memberikan penjelasan kasus ini masih dikembangkan oleh anggota kita di lapangan untuk mencari pelaku dan asal amunisi serta senjata api didapat dari mana," ungkap Eka.
"Dua pelaku sudah ditangkap, dari keterangan dua tersangka itu masih ada dua orang rekannya yang masih buron," terangnya. []
Baca juga:
- Puri Mataram, Destinasi yang Sedang Nge-hits
- PN Mataram Vonis Mati Warga Prancis, Ini Sebabnya
- Wajah Lama Masih Mendominasi Calon Walikota Mataram