PN Mataram Vonis Mati Warga Prancis, Ini Sebabnya

Warga negara Prancis terdakwa penyelundup lebih dari 2,77 kilogram sabu dan jenis narkotika lainnya dihukum pidana mati.
Terdakwa Dorfin Felix (35) saat berada di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Mataram. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Mataram - Warga negara Prancis, Dorfin Felix (35) terdakwa penyelundup lebih dari 2,77 kilogram sabu dan jenis narkotika lainnya menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Dorfin dihukum pidana mati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, didampingi hakim anggota Ranto Indra Karta dan Didiek Jatmiko.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Dorfin Felix terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan, mengimpor atau menyelundupkan narkotika golongan satu. Dorfin ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid pada September 2018 lalu. Perbuatannya melanggar hukum di Indonesia tepatnya Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai tindakan Dorfin bukan saja melanggar hukum, tetapi juga melawan kebijakan Pemerintah Indonesia yang saat ini tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba.

Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif menegaskan hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan Dorfin.

"Perbuatan terdakwa juga bisa mengancam generasi muda Indonesia dan melemahkan ketahanan nasional Indonesia," katanya.

Isnurul memaparkan, berdasar survei nasional pada 2017 tercatat setidaknya 11.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkotika, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 24,37 triliun.

Dia juga menyebut data Polri dan BNN pada Maret 2018 menyebutkan bahwa narkotika yang disita sepanjang tahun 2017 lalu didominasi oleh narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Jika dikaitkan dengan barang bukti yang diimpor atau diselundupkan terdakwa Dorfin, yakni narkotika jenis MDMA dan Amphetamin merupakan bahan baku sabu dan ekstasi yang mendominasi peredaran gelap narkoba di Indonesia.

"Hal memberatkan lainnnya dari fakta persidangan bahwa terdakwa terindikasi merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional," tegas Isnurul.

Sementara satu-satunya hal yang dinilai meringankan, hanya karena Dorfin mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Putusan majelis hakim PN Mataram lebih berat dari tuntutan jaksa untuk Dorfin. Sebelumnya pada 29 April lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB menuntut Dorfin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Dalam sidang putusan pada Senin 20 Mei 2019 di PN Mataram, Dorfin Felix hadir didampingi penasehat hukumnya, Denny Nur Indra.

Terhadap putusan hakim tersebut, JPU menyatakan berpikir-pikir, sedangkan pengacara Dorfin langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.