Buron Kejari Semarang Diringkus Usai Jadi Saksi

Kejari Semarang meringkus buron kasus kepabeanan dan penipuan usai jadi saksi di Pengadilan Tipikor.
Surya Soedharma (kursi roda), Direktur Utama PT Suryasemarang Sukses Jayatama (PT SSJ) saat diamankan Kejari Semarang. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Direktur Utama sekaligus pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ), Surya Soedharma diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor setempat. Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepabeaan dan penipuan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah kami eksekusi (Surya) Rabu kemarin pukul 14.30 WIB. Bahwa DPO itu kami amankan sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor usai menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kusnin, Rustam dan Benny," kata Kepala Kejari Kota Semarang Simurung Pandapotan Simaremare, Kamis, 16 Januari 2020

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4157 K/Pid.Sus/2019 pada 12 Desember 2019. Surya dinyatakan melanggar pasal 103 huruf a UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Amar putusan berupa pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,5miliar. Itu yang kasus kepabeanan," ujar dia.

Pihak Kejari sengaja menunggu pelaku datang menjadi saksi setelah itu baru melakukan eksekusi. "Ini merupakan strategi petugas, di tunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan," katanya.

Ini merupakan strategi petugas, di tunggu saat yang bersangkutan datang menjadi saksi di persidangan.

Meski sempat terjadi penolakan dari kuasa hukum Surya, dengan alasan bahwa kliennya sakit, petugas tetap membawanya. "Dokter nanti yang menentukan," sebut dia. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya menambahkan, usai diperiksa Surya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. 

Selain kasus kepabeanan, Surya juga masuk DPO perkara pidana umum sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1926 K/Pid.Sus/2009 pada 7 Januari 2010. Amar putusan menyatakan Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.

"Dalam kasus kedua, Surya dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan," jelasnya.

PT SSJ merupakan perusahaan importir dan perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta spare part sepeda. Sesuai daftar importir di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, perusahaan itu beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 760-762, Ruko Karang Turi Blok N Semarang. []

Baca juga: 

Berita terkait
Segel Ruang Aspidsus, Kejagung Obok-obok Kejati Jateng
Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Kejari Semarang Ringkus Buron 4 Tahun Kasus PT GIE
Kejari Semarang meringkus buron kasus pemalsuan surat yang menghilang setelah putusan pengadilan empat tahun lalu.
Enaknya Jadi Buron, Tak Ada Hukuman Tambahan
Tidak ada hukuman tambahan bagi terpidana yang jadi kabur dan jadi buron menjadi celah hukum pelaku tindak pidana.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)