Lima Fakta Politikus PDIP Harun Masiku Buronan KPK

5 fakta politikus PDIP Harun Masiku yang berambisi duduk di kursi DPR. Namun eks kader Demokrat itu kini malah buron, lantaran ketahuan menyuap KPU
Kanan ke kiri: Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pegawai KPK, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Namun, hingga saat ini pria kelahiran 21 Maret 1971 itu belum diketahui keberadaannya alias masih buron. KPK mengimbau mantan kader Partai Demokrat itu untuk menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Terkait dengan hilangnya Harun, sejumlah petinggi partai banteng moncong putih, seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya tidak mengetahui tempat persembunyian caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I tersebut.

"Harun ini kami tidak tahu khususnya di mana," ucap Hasto, Jumat, 10 Januari 2020 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari juga tidak mengetahui keberadaan Harun. "Biar diurus para penegak hukum," kata dia, Sabtu, 11 Januari 2020.

Berikut Tagar informasi sejumlah fakta mengenai Harun Masiku.

1. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Harun Masiku tercatat sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pria yang lahir di Jakarta ini tercatat menjadi caleg DPR RI saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dari partai berlogo banteng moncong putih.

Namanya ramai diperbincangkan ketika ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terhadap komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menyuap guna memuluskan langkahnya terkait PAW, menggantikan Riezky Aprilia yang telah ditetapkan KPU berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.

2. Mantan Kader Partai Demokrat

Harun MasikuCalon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan KPK tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: KPU)

Sebelum menyeberang menjadi kader partai yang diketuai Megawati Soekarno Putri itu, diketahui Harun sempat politikus Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, bahkan pria berusia 49 tahun ini sempat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 melalui partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu Harun pernah menjadi caleg DPR di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II.

Namun, langkahnya mengisi kursi anggota DPR tersandung, lantaran raihan suara yang didapatkan tidak maksimal di dapil yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

3. Maju Pileg 2019 Dapil Sumatera Selatan I

Harun menjadi caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Saat itu dia tercatat menjadi caleg untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Akan tetapi langkahnya kembali kandas ketika perolehan suara yang didapatnya kalah banyak dari Nazarudin Kiemas dan Riezky Aprilia. Sehingga, ambisinya menjadi anggota DPR RI lagi-lagi pupus, hanya seutas mimpi.

4. Menjadi Tersangka Suap Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

KPK telah menetapkan Harun Masiku menjadi tersangka dugaan pemberian suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 900 juta.

Hal itu dilakukan agar Harun ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP melalui mekanisme PAW.

PAW dilakukan dalam konteks mencari pengganti anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Padahal, KPU melalui rapat pleno sudah menetapkan caleg PDIP yang memeroleh suara terbanyak di bawah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia, berhak menjadi pengganti Nazarudin untuk duduk di gedung hijau.

Namun, ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW.

Hal ini yang menjadi landasan dasar PDIP menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

5. Buronan KPK

Pada Selasa malam, 7 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Komisi antirasuah kemudian menetapkan Wahyu dan orang kepercayaannya, yaitu mantan anggota Bawaslu Agustiani sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Harun Masiku dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait proses PAW.

Hingga kini politikus PDIP itu bak hilang ditelan bumi. KPK juga sudah meminta tersangka Harun Masiku (HAR) untuk menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. []

Berita terkait
Harun Masiku, Caleg Gagal PDIP Eks Kader Demokrat
Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan KPK tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU. Sebelumnya Harun sempat berlabuh di Demokrat.
Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Suap PAW PDIP
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.
Diduga Terlibat Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Framing
Sekjen PDIP Hasto kristiyanto mengatakan dugaan dirinya terlibat dalam suap perebutan kursi DPR yang membelit Komisoner KPU adalah framing.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.