Kejari Semarang Ringkus Buron 4 Tahun Kasus PT GIE

Kejari Semarang meringkus buron kasus pemalsuan surat yang menghilang setelah putusan pengadilan empat tahun lalu.
Suasana Lapas Kedung Pane Semarang usai menerima tahanan mantan Direktur II PT GIE Tonny Kurniawan Soekamto. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang berhasil meringkus buronan empat tahun kasus PT Global Investama Engineering (GIE) bernama Tonny Kurniawan Soekamto. Tonny ditangkap di Perumahan Semawis, Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang, Rabu, 25 Desember 2019.

Tony menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan surat di PT GIE senilai Rp 141.750.000,00, berdasarkan putusan terakhir nomor 1302 K/PID/2015 tertanggal 14 Desember 2015 dengan amar putusan 6 (enam) bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare, melalui Kasi Intelijen Subagyo Wijaya menceritakan, mulanya terpidana merupakan salah satu pemegang saham sebesar 25 persen di PT GIE yang berdiri sejak 2010. 

Pelaku melakukan kejahatan hukum dengan tuduhan membuat surat palsu.

Namun, pada kisaran 2012, pelaku menjual saham, kemudian mengundurkan diri sebagai direktur II di perusahaan yang beralamat di Ruko Setyabudi Jalan Kyai Mojo No 7 Semarang.

"Dalam berita acara RUPS tanggal 07 Mei 2012 yang dituangkan dalam akta berita acara RUPS No 09 tanggal 07 Mei 2012 terdakwa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Il pada PT GIE. Dengan demikian statusnya sebagai karyawan biasa yang kemudian diberi jabatan sebagai project manager," jelasnya, Kamis 26 Desember 2019.

Saat menjabat sebagai project manager, lanjutnya, Tonny memberikan purchase order pekerjaan pemasangan instalasi BTS milik BPD senilai Rp 141.750.000 tanpa diketahui dan disetujui oleh jajaran direksi PT GIE.

"Pelaku melakukan kejahatan hukum dengan tuduhan membuat surat palsu," tuturnya.

Sementara itu, usai ditangkap Tonny diperiksa di Kejari Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kejari Kulon Progo Sita Uang Kas Desa Banguncipto
Kejari Kulon Progo menyita uang dugaan korupsi APDes Banguncipto Rp 227 juta. Uang tersebut pernah digunakan kedua tersangka .
Ketika ASN Kejari Rembang Nekat Gelapkan Uang Tilang
Ardiyan Nur Cahyo, oknum ASN Kejari Rembang gelapkan uang tilang Rp 3,036 miliar untuk beli burung. Ia terancam miskin, dibui dan kena denda.
Gelapkan Dana RTLH, Kades Sambong Rembang Ditahan
Kepala Desa Sambong Kunardi ditahan Kejari Rembang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan RTLH untuk warga tidak mampu di desanya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.