Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang berhasil meringkus buronan empat tahun kasus PT Global Investama Engineering (GIE) bernama Tonny Kurniawan Soekamto. Tonny ditangkap di Perumahan Semawis, Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang, Rabu, 25 Desember 2019.
Tony menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan surat di PT GIE senilai Rp 141.750.000,00, berdasarkan putusan terakhir nomor 1302 K/PID/2015 tertanggal 14 Desember 2015 dengan amar putusan 6 (enam) bulan penjara.
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung Pandapotan Simaremare, melalui Kasi Intelijen Subagyo Wijaya menceritakan, mulanya terpidana merupakan salah satu pemegang saham sebesar 25 persen di PT GIE yang berdiri sejak 2010.
Pelaku melakukan kejahatan hukum dengan tuduhan membuat surat palsu.
Namun, pada kisaran 2012, pelaku menjual saham, kemudian mengundurkan diri sebagai direktur II di perusahaan yang beralamat di Ruko Setyabudi Jalan Kyai Mojo No 7 Semarang.
"Dalam berita acara RUPS tanggal 07 Mei 2012 yang dituangkan dalam akta berita acara RUPS No 09 tanggal 07 Mei 2012 terdakwa telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Il pada PT GIE. Dengan demikian statusnya sebagai karyawan biasa yang kemudian diberi jabatan sebagai project manager," jelasnya, Kamis 26 Desember 2019.
Saat menjabat sebagai project manager, lanjutnya, Tonny memberikan purchase order pekerjaan pemasangan instalasi BTS milik BPD senilai Rp 141.750.000 tanpa diketahui dan disetujui oleh jajaran direksi PT GIE.
"Pelaku melakukan kejahatan hukum dengan tuduhan membuat surat palsu," tuturnya.
Sementara itu, usai ditangkap Tonny diperiksa di Kejari Semarang dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Kedung Pane Semarang. []
Baca juga:
- Kejari Kulon Progo Sita Uang Kas Desa Banguncipto
- Kejari Binjai Lepaskan Koruptor BRI Saat Malam Hari
- Jaksa Satriawan Tersangka, Kantor Kejari Solo Normal