Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah kabar bahwa KPK telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.
"[Penetapan DPO] itu proses berikutnya," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 Januari 2020.
KPK, kata dia baru menjalankan langkah awal yakni memonitor keberadaan Harun Masiku di luar negeri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, kepolisian internasional atau Interpol dan Kementerian Luar Negeri. Tapi, bukan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai DPO.
"Pencegahan ini seperti yang disampaikan oleh Humas dari Imigrasi, tujuannya untuk memonitor walaupun tadi keberadaan orangnya ada di sana (luar negeri)," tuturnya.
Jadi, hingga saat ini KPK belum memutuskan apakah Harun Masiku ditetapkan DPO atau tidak. "Kita melakukan upaya cegah terlebih dahulu, sehingga nanti [apabila] ternyata tidak ditemukan, lebih lanjut tentunya ada proses-proses," ucapnya.
Berdasarkan informasi lalu lintas Dirjen Imigrasi Harun Masiku memang berada di luar negeri. Ali menerangkan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Nama Harun Masiku ikut terseret saat KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain termasuk harun Masiku yang merupakan kader dari PDI Perjuangan. Penyuapan diduga untuk Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui PAW. []