Segel Ruang Aspidsus, Kejagung Obok-obok Kejati Jateng

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto memberi penjelasan seputar kegiatan tim Kejagung di Kantor Kejati Jateng di Semarang, Rabu 31 Juli 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Tim pemeriksa internal dan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Bahkan tim gabungan menyegel ruang kerja salah satu jaksa. "Itu kewenangan Kejagung. Semua proses yang melakukan Kejagung," beber Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Ponco Hartanto kepada Tagar, Rabu 31 Juli 2019.

Diketahui tim Kejagung memeriksa sejumlah ruang kerja jaksa di kantor yang berlokasi di Jalan Pahlawan No 14, Semarang itu, Selasa 30 Juli 2019. Salah satu ruang yang diobok-obok dan disegel adalah ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kusnin di lantai dua.

Hal ini tidak dibantah oleh Asintel Ponco. "Yang dituju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kantornya bisa bidang apa saja, karena itu lintas koordinasi," terangnya.

Namun Tagar yang minta izin mengambil gambar ruang kerja jaksa yang disegel tidak diperkenankan. "Mohon maaf jangan dulu karena ada hal-hal strategis yang akan ditangani penyidik," jawab Ponco.

Bagi Asintel, kehadiran tim Kejagung ke Kejati Jateng untuk memeriksa anggotanya, termasuk ruang kerja jaksa, sudah sesuai dengan standar kerja yang digariskan korps Adhyaksa. "Ya otomatis namanya penyidik mendatangi tempat, itu sesuai dengan SOP, ada beberapa tim yang datang," kata dia.

Itu kewenangan Kejagung, Mas. Sedang gali informasi, sabar saja pasti nanti ada beritanya

Disinggung kehadiran tim Kejagung ke Kejati Jateng terkait dengan kasus operasi tangkap tangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ponco mengaku belum bisa beri penjelasan lengkap.

"Kami belum bisa memberikan informasi, dan informasinya nanti akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata dia.

Informasi yang didapat, Kejagung melakukan pengembangan kasus yang ditangani KPK akhir Juni lalu itu. Agus Winoto diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diduga menerima Rp 200 juta agar tuntutan terdakwa Sendy Perico ringan.

Salah satu pihak yang turut diamankan KPK adalah Alvin Suherman, pengacara terdakwa, yang diduga memfasilitasi suap. Sosok Alvin ini lah yang menjadi benang merah tim Kejagung turun ke Jawa Tengah.

Diduga Alvin juga turut bermain di rencana penuntutan dalam kasus tindak pidana kepabeanan oleh importir Surya Sudharma yang ditangani Kejati Jateng. Modusnya mirip di PN Jakarta Barat yang dikuak KPK, memfasilitasi suap ke jaksa agar tuntutan kliennya rendah.

"Itu kewenangan Kejagung, Mas. Sedang gali informasi, sabar saja pasti nanti ada beritanya. Terus terang sampai sekarang kami juga masih menunggu perkembangannya. Nanti kalau dibolehkan disampaikan segera saya sampaikan, karena masih ada hal-hal yang strategis yang didalami," pungkas dia. []

Baca juga:

Berita terkait