Bupati Minta Ditutup, Ini Jawaban Bandara SIM Aceh

Pihak Bandara SIM Aceh belum bisa menutup atau menghentikan aktifitas bandara sementara waktu karena corona.
Suasana Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh belum bisa memenuhi keinginan Bupati Aceh Besar untuk menutup atau menghentikan aktifitas bandara sementara waktu.

Permohonan pemerintah Aceh Besar itu tidak bisa dipenuhi bandara SIM karena mereka belum menerima kebijakan dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait permintaan penutupan tersebut.

Manager of Airport & Service Bandara SIM, Surkani mengatakan, sesuai dengan surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara berada di bawah kewenangan Kemenhub.

Sampai saat ini bandara masih beroperasi normal dalam melayani penerbangan. Sampai dengan keluar kebijakan terbaru dari Kemenhub.

Kata Surkani, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Sebelum diputuskan atau adanya kebijakan baru, maka bandara tetap beroperasi seperti biasanya.

"Sekilas kami bicara regulasi, jadi sementara ini untuk kita operator regulasinya ada di Ditjen Perhubungan Udara. Surat Pak Bupati juga ke Dirjen. Kami kan menunggu jawaban dari Dirjen, baru bisa kami eksekusi," kata Surkani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 28 Maret 2020.

Surkani menyampaikan, keputusan buka atau tutup bandara tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak, dengan juga melihat peran suatu bandara di wilayah tersebut.

Jika nantinya sudah keluar kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait dengan operasional bandara, maka akan segera dijalankan. Karena itu, untuk hari ini bandara tetap berjalan normal.

"Sampai saat ini bandara masih beroperasi normal dalam melayani penerbangan. Sampai dengan keluar kebijakan terbaru dari Kemenhub," ujarnya.

Surkani juga menjelaskan, terkait hal itu, PT Angkasa Pura II Bandara SIM selaku operator bandara juga akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil di Indonesia.

"Prosesnya penutupan bandara itu dari Dirjen kemudian ke operator. Salah satu operatornya adalah Airline dan Angkasa Pura," ucap Surkani.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta Bandara SIM Aceh Ditutup

Sementara itu, Executive General Manager Bandara SIM, Indra Gunawan menuturkan, hasil rapat koordinasi terbatas pihaknya dengan Dinas Perhubungan Aceh, Danlanud SIM, Airnav Indonsesia, maskapai penerbangan serta ground handling agent.

Dalam rapat itu, lanjut Indra, dilihat bahwa penerbangan saat ini masih sangat diperlukan untuk pengiriman sample Covid-19 ke Litbangkes Jakarta. Kemudian logistik, alat-alat kesehatan, kargo dan pos.

"Bandara SIM juga masih melayani penerbangan dan beroperasi dengan operasi minimum, pergerakan pesawat dan penumpang yang datang serta berangkat melalui bandara SIM saat ini sudah berkurang lebih dari 50 persen dibandingkan kondisi normal," tutur Indra. []

Berita terkait
Kapal Cepat Menuju Kota Sabang Aceh Dihentikan
Pemerintah Kota Sabang menghentikan pengoperasian kapal cepat (express bahari) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang karena Corona
Akibat corona Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa libur sekolah hingga 30 Mei 2020.
Warga Asing Dilarang Masuk ke Aceh Selama 14 Hari
Pemerintah Aceh memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.