Bukan Perda Poligami, Tapi Perda Hukum Keluarga

Nama yang sebenarnya adalah Qanun Hukum Keluarga.
Perempuan yang menolak dipoligami. (Foto: geotimes.co.id)

Lhokseumawe – Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrizal J Prang meluruskan nama penyebutan Qanun (Perda) tentang poligami yang akan diberlakukan di Aceh. Nama yang sebenarnya adalah Qanun Hukum Keluarga.

"Bukan Qanun Poligami, tapi nama yang sebenarnya adalah Qanun Hukum Keluarga. Jadi jangan sampai salah menyebutkannya. Poligami itu diatur dalam beberapa pasal di dalam qanun itu," ujarnya.

Amrizal menambahkan, pihaknya baru tiga kali membahas tentang Qanun Hukum Keluarga bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, serta akan melakukan kajian-kajian yang lebih intensif.

Qanun itu memuat 200 pasal. Sampai saat sekarang ini baru dibahas 50 pasal bersama anggota DPR Aceh. Pembahasan terus dilakukan hingga tuntas seluruh pasal demi pasal.

Kami menargetkan, qanun ini selesai dibahas sampai masa periode anggota DPR Aceh kali ini

Namun dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan qanun tersebut selesai dibahas. Ditargetkan selesai dalam periode anggota DPR Aceh yang akan berakhir pada bulan September mendatang.

"Kami menargetkan, qanun ini selesai dibahas sampai masa periode anggota DPR Aceh kali ini. Semoga saja target yang telah ditentukan itu bisa tercapai dan juga akan dilakukan uji publik," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan, qanun Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami," kata dia, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin kemarin dikutip dari Antara.

Belakangan muncul rancangan qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019. []

Baca juga:



Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.