Bunyi Pasal Legalisasi Poligami di Aceh

Rancangan aturan atau qanun hukum yang mengatur soal legalisasi poligami di Aceh menuai kontroversi karena menguntungkan kaum pria.
Ilustrasi poligami. (grafis: bincangsyariah.com)

Jakarta - Rancangan aturan atau qanun hukum yang mengatur soal legalisasi poligami di Aceh menuai kontroversi. Aturan ini dibuat untuk mengurangi angka nikah siri di Bumi Serambi Makkah itu. Namun di sisi lain aturan ini dinilai hanya untuk kepentingan kaum pria.

Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah membahas peraturan daerah atau rancangan qanun tentang hukum keluarga yang dalam ketentuannya mengatur soal poligami.

Praktik poligami akan diatur dalam salah satu bab di qanun hukum keluarga. Qanun ini membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Pembuatan atau pengajuan rancangannya bisa berasal dari inisiatif pemerintah provinsi. Di internal pemprov, pembuatan rancangan biasanya dilakukan oleh tim atau panitia, yang di dalam prosesnya dimulai dengan rancangan awal untuk disosialisasikan. 

Setidaknya ada 5 pasal yang mengatur soal poligami. Berikut rancangan qanun yang tertuang dalam BAB VIII yang mengatur soal beristri lebih dari satu orang.

Pasal 46 

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang. 

(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. 

(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya. 

(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani, maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah. 

(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang, dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri. 

(6) Dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang. 

Pasal 47 

(1) Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah. 

(2) Pernikahan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Pasal 48 

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1( satu) jika: a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli. 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang. 

Pasal 49 

(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat: a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. 

(2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan. 

(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah. 

(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim. 

Pasal 50 

(1) Dalam hal istri atau istri-istri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang. 

(2) Tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi