Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta terpilih, menegaskan sikap tegasnya terkait peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Dalam acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu (2/2/2025), Pramono menyampaikan bahwa ASN di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami. "Pokoknya statement saya tentang itu (ASN Poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap polemik yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibahas sejak tahun 2023 dan bukan hal baru, karena perancangannya mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pramono Anung juga menegaskan komitmennya terhadap monogami dan menolak praktik poligami, khususia, khususia. "Saya sengaja dalam acara suatu komunitas yang dominan para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen. "Selama menegaskan ASN di Jakarta jangan berpikir mendapatkan poligami di era saya," ungkap Pramono.
Pramono juga menambah bahwa ASN di Jakarta jangan berpemikir mendapatkan poligami selama menikah. "Bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami selama masa pemerintahan saya," ucapnya. Ia menekankan kepada ASN di Jakarta agar tidak berpikir mendapatkan poligami selama pemerintahan saya. "ASN di Jakarta jangan per Pemikir mendapatkan poligami selama masa pemerintahan saya," ucapnya.