Jakarta - Islam membolehkan seorang pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Namun bagaimana jika seorang istri menolak untuk dipoligami sedangkan perintah tersebut jelas ada dalam Alquran.
, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami, dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.Mengutip Askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami, dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.
Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Jelas dari ayat di atas bahwa izin menikah lebih dari satu dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid, sehingga masalah sosial dan solusi praktis adalah menyediakan rumah bagi anak-anak ini di mana mereka akan menikmati sosok kebapakan serta ibu mereka. Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu.
Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa.
Jadi, ketika sebelum menikah pasangan memiliki perjanjian bahwa seorang istri tidak akan mengizinkan suami untuk mengambil istri kedua, dia terikat ketentuan janji tersebut. Rasulullah bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Dari 'Uqbah bin 'Amir radliallahu 'anhu berkata, “Rasulullah bersabda, "Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan."
Dengan menandatangani perjanjian seperti itu, seorang istri sama sekali tidak membuat Allah murka dengan melanggar perintah-Nya. []
Baca Juga
- Doyan Poligami, Kiai Hafidin Ceraikan 1 Istrinya karena Menopause
- Doa dalam Agama Islam Saat Terkena Musibah dan Sakit
- Pedoman Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19
- NU Jelaskan Soal Kawin Kontrak yang Berkedok Keagamaan