Kronologi Perempuan Bersuami Dua Diusir Warga dari Cianjur

Seorang perempuan berinisial NN (28) melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir kabupaten Cianjur.
Ilustrasi - Perempuan meninggalkan rumah. (Foto: Tagar/Pexels)

TAGAR.id, Jakarta - Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan seorang perempuan berinisial NN (28) melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Peristiwa pengusiran serta pembakaran pakaian NN itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.


Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki.


"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep dikutip dari detikcom, Selasa, 17 Mei 2022.

Perempuan itu diketahui menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.

Menurut Aep, dengan terbongkarnya poliandri ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.

"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," ujarnya.

NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.

Aep menambahkan NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Menurutnya, NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.

Dalam sebuah musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.

"Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya," katanya.

Kasus perempuan poliandri atau bersuami dua ini pun mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaki haram.

"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," kata Rauf. []

Berita terkait
Ini Pengakuan Istri yang Izinkan Kiwil Boleh Poligami
Venti Firgianti mengaku yang terpenting sang suami berkomunikasi dengan baik dan berbicara kepadanya.
Istri Menolak Poligami, Apakah Berdosa?
Seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.
Nasyiatul Aisyiyah: Poligami Bukan untuk Dijadikan Bahan Kampanye
Coach Hafidin kini menjadi bahan perbincangan masyarakat luas setelah beredar pelatihan poligami berbayar yang diselenggarakannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.