DPR Aceh: Wacana Legalkan Poligami Bisa Dibatalkan

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan wacana legalkan poligami di Aceh bisa saja di batalkan. Ini alasannya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif usai mengisi sebuah diskusi tentang poligami di Banda Aceh, Rabu 10 Juli 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif akhirnya angkat bicara terkait banyaknya protes terhadap wacana melegalkan poligami di provinsi tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa soal poligami yang terdapat dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga bisa jadi dibatalkan jika memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

"Saat RDPU 1 Agustus 2019, kita lihat sama-sama masukan bagaimana, baru pada awal September di putuskan dilanjutkan atau tidak qanun tersebut," kata Musannif usai mengisi sebuah diskusi tentang poligami di Banda Aceh, Rabu 10 Juli 2019.

Kata Musannif, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nanti, semua pihak akan diundang, termasuk lembaga-lembaga yang selama ini menyuarakan gender.

"Raqan ini bisa dibatalkan, gak ada masalah. Cuma harus diketahui, usulan draft ini dari eksekutif, bukan inisiatif DPR, saya gak tau ini eksekutif itu siapa yang memerintah, Aceh satu atau Aceh dua," ujar Musannif.

Raqan itu awalnya lahir karena melihat kondisi selama di Aceh banyak terjadinya pernikahan siri. Dengan adanya payung hukum tersebut maka diyakini akan mengurangi pernikahan siri tersebut.

Namun, Musannif tak tahu pasti berapa jumlah angka pernikahan nikah siri di Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

"Ada datanya, naskah akademik ada, tapi kami belum baca penuh," kata dia.

Menanggapi banyaknya sorotan terhadap wacana tersebut, Musannif menilai itu hal yang wajar. Apalagi, selama ini masyarakat hanya fokus membaca pada bab poligami dari sekian bab lainnya dalam Raqan tersebut.

"Ini kan isunya diangkat poligami saja, jadi kan sesuatu hal banyak yang menyakiti hati terutama perempuan sehingga menjadi viral, padahal poligami hanya satu bab dari dua ratusan pasal yang kita bahas dalam qanun Hukum Keluarga itu," ujar Musannif.

Sebelumnya, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Agustin Hanafi, menjelaskan, poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi emergency laksana membuka pintu pesawat yang dalam kondisi darurat.

"Jika hal ini ditutup rapat-rapat akan menimbulkan penyakit sosial di masyarakat terlebih jumlah perempuan saat ini lebih banyak dari laki-laki," kata Agustin pada Tagar, Sabtu 6 Juli 2019.

Selain itu, kata Agustin, belum lagi kondisi perang, konflik dan sebagainya. Sedangkan janda dan anak yatim jumlahnya terus meningkat.

"Bukankah dengan membuka pintu darurat ini akan memberikan perlindungan bagi para perempuan atau janda dan akan menyelamatkan masa depan anak yatim itu," kata Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry itu. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.