BPK Rampungkan Audit Investagasi Pelindo II

BPK menyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantornya, Selasa 7 Januari 2020.

Agung mengkalkulasi, kasus mobile crane dan pengadaan quay container crane (QCC) yang dilakukan oleh Pelindo II menimbulkan kerugian negara antara Rp 30 miliar hingga Rp50 miliar. Adapun, untuk empat perkara lain, yakni terkait JITC (Jakarta International Container Terminal), Koja, global bond, dan Kalibaru, Agung menyatakan angka kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6 triliun. "Wewenang selanjutnya kami limpahkan ke aparat penegak hukum terkait," ujarnya.

BPK mencapai sejumlah kemajuan besar

Dalam melakukan proses pemeriksaan investigasi, BPK disebut Agung telah berhasil melakukan sejumlah kemajuan besar. Pertama, BPK telah berhasil mengkontruksi beberapa perbuatan yang melawan hukum. Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah telah mengidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Lalu selanjutnya adalah keberhasilan BPK dalam menghitung indikasi kerugian negara yang timbul atas kasus hukum PT Pelindo II.

Pada kesempatan tersebut Agung menjelaskan bahwa sebelumnya penanganan masalah kerugian negara oleh PT Pelindo II telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, karena dianggap cukup pelik, maka BPK diminta untuk turun tangan dalam mengurai kasus yang telah mencuat sejak 2015 silam itu. "Sekarang kami sudah cukup jauh dalam menangami masalah ini," ucapnya.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka

Seperti yang diketahui, kasus Pelindo II mulai ramai diperbincangkan lantaran dianggap merugikan negara senilai puluhan miliar rupiah dari pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Kasus tersebut juga menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) pernah menyatakan, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse). Hal ini menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku dirut Pelindo II II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Belakangan, diketahui bahwa RJ Lino masih melenggang bebas kendati putusan KPK menyebut bahwa eks orang nomor satu di pelabuhan itu telah berstatus sebagai tersangka. Dalam catatan Tagar, RJ Lino terakhir diperiksa oleh lembaga anti rasuah pada 5 Februari 2016 silam.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pansus Angket Pelindo II Minta BPK Tak Hanya Berikan Perhitungan
Pansus Angket Pelindo II minta BPK tak hanya berikan perhitungan. “Jika banyak pelanggaran kami menunggu rekomendasinya bukan hanya perhitungannya,” ujar Rieke.
Pansus Angket Pelindo II Datangi KPK
Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II yang diketuai Rieke Diah Pitaloka akan mendatangi gedung KPK, Jakarta.
BPK Temukan Desa Fiktif di Jawa Timur
BPK perwakilan Jawa Timur Harry Purwaka mengungkapkan pernah menemukan anggaran desa fiktif pada tahun 2018.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.