Pansus Angket Pelindo II Datangi KPK

Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II yang diketuai Rieke Diah Pitaloka akan mendatangi gedung KPK, Jakarta.
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 17/7/2017) – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II yang diketuai Rieke Diah Pitaloka akan mendatangi gedung KPK, Jakarta. "Benar, siang ini diagendakan KPK akan menerima kedatangan Pansus Angket Pelindo," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/7).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apa agenda dari Pansus Angket Pelindo II yang rencananya akan datang pada pukul 14.00 WIB. "Kami dengar dulu nanti. Dalam agenda terkait dengan proses Pansus Angket Pelindo, substansinya berbeda dengan kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Febri.

Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II akan menindaklanjuti ke KPK terkait hasil audit investigasi tahap pertama BPK RI terhadap Pelindo II yang membongkar potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun. BPK telah menyerahkan hasil audit BPK RI kepada Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung. (yps/ant)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022