BPK Akan Buka Borok Jiwasraya Besok

BPK menyebutkan polemik finansial yang dialami PT Asuransi Jiwasraya cukup fantastis.
Jiwasraya. (Foto: Antara)

Jakarta - Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) akan membeberkan secara komprehensif atas laporan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu 8 Januari 2020 di Jakarta. Demikian yang disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat diberondong pertanyaan oleh wartawan dikantornya Selasa siang 7 Januari 2020. "Besok akan saya jelaskan soal Jiwasraya," ujarnya.

Agung menyebut, polemik finansial yang dialami oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah itu cukup fantastis. Bahkan dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan skandal Jiwasraya saat ini sudah masuk dalam ranah hukum.

Jiwasraya salah satu target BPK

"Kasus Jiwasraya ini merupakan kasus yang luar biasa besar dan saat ini penanganan hukumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," tutu Agung.

Untuk diketahui, BPK kini tengah bersiap merilis laporan investigasi terkait kondisi keuangan Jiwasraya. Sebagai bagian dari entitas usaha pemakai uang negara, Jiwasraya merupakan salah satu target kerja BPK dalam memastikan akuntabilitas pelaporan keuangan secara tertib.

Masalah Jiwasraya sendiri menjadi sorotan luas pada penghujung tahun lalu setelah dianggap tidak mampu membayar polis nasabah yang jatuh tempo senilai Rp12,4 triliun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melansir bahwa potensi kerugian negara yang timbul atas kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

BPKRIBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Penanganan dari dua sisi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini pemerintah tengah menangani kasus yang melanda Asuransi Jiwasraya dari dua sisi, yakni sisi korporasi dan hukum. Sebab, kasus Jiwasraya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. "Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari, perlu proses yang agak panjang," ucap Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya korporasi, Jokowi menuturkan kasus Jiwasraya juga ditangani dari sisi hukum. Bahkan, Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jiwasraya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. "Dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana karena ini juga menyangkut proses yang panjang," tuturnya.

PPP dukung pembentukan Pansus Jiwasraya

Sementara itu banyak pihak yang mendesak agar masalah skandal Jiwasraya dibawa ke pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPR. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, A. Junaidi Auly menilai, masalah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin menambah deretan badan usaha milik negara (BUMN) dengan tata kelola buruk. Jiwasraya dirundung sejumlah masalah sehingga perlu dibentuk Pansus DPR untuk mengungkap kasus yang terjadi perseroan itu.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR mengatakan partainya akan mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya. "Saya sudah tanya ke ketua umum saya, bagaimana PPP dalam kasus Pansus Jiwasraya, dukung tidak? Dukung, katanya. DPR akan masuk minggu depan karena itu PPP akan bilang dukung Pansus Jiwasraya," ujar Arsul di Rumah Dakwah Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 6 Januari 2020 malam, seperti diberitakan Antara. []

Baca Juga:


Berita terkait
Pansus Jiwasraya Urgensi Dibentuk, Ini Alasannya
Anggota Komsi XI DPR, Junaidi Auly menilai, masalah menimpa Asuransi Jiwasraya semakin menambah deretan BUMN dengan tata kelola buruk.
Jokowi Sebut Jiwasraya Ditangani Korporasi dan Hukum
Jokowi mengatakan saat ini pemerintah tengah menangani kasus yang melanda PT Asuransi Jiwasraya dari dua sisi sisi korporasi dan hukum.
Pansus Jiwasraya, Komisi XI DPR Tunggu Erick Thorir
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan ada dua alasan kenapa pembentukan Pansus Jiwasraya belum diperlukan untuk mengungkap Juiwasraya.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.