Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan saat ini pemerintah tengah menangani kasus yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari dua sisi, yakni sisi korporasi dan hukum. Sebab, kasus Jiwasraya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
"Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Kementerian BUMN. Semuanya sedang menangani ini tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari, perlu proses yang agak panjang," ucap Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya korporasi, Jokowi menuturkan kasus Jiwasraya juga ditangani dari sisi hukum. Bahkan, Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jiwasraya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
"Dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problemnya di mana karena ini juga menyangkut proses yang panjang," tuturnya.
Baca juga: Deretan Saham Gorengan yang Bikin Jiwasraya Rugi
Dari hasil penyelidikan sementara, 10 orang nama berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS sudah dicegah pergi ke luar negeri. Sebab, ada dugaan terlibat dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan kejaksaan juga sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap berhubungan dengan kasus yang ada di Jiwasraya, salah satunya kasus pembelian saham gorengan manajemen lama Jiwasraya.
Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Misalnya, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.
Sebanyak dua persen dikelola oleh manager Investasi indonesia dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. []