Bolehkah Buka Restoran Siang Hari Pas Puasa?

Membuka warung makan di siang hari pada saat puasa masih menjadi perdebatan. Sejumlah rumah makan masih tetap beroperasi.
Ilustrasi. (Foto: pixabay)

Jakarta - Membuka warung makan atau restoran di siang hari pada bulan puasa masih menjadi perdebatan. Sejumlah rumah makan diketahui masih tetap beroperasi pada siang hari menghidangkan makanan bagi mereka yang tidak berpuasa.

Kondisi itu tidak bisa dikatakan mutlak haram membuka restoran siang hari pada bulan puasa, tapi juga tak bisa diperbolehkan begitu saja.

Berikut Tagar merangkumnya untuk Anda, Rabu, 8 Mei 2019.

KH Ahmad Ishomuddin menuturkan, dibukanya warung makan pada siang hari dapat mengganggu kesucian bulan puasa Ramadan. Oleh sebab itu, hukum tergantung pada kondisi tertentu.

Jangan mempersulit mereka yang membutuhkan makanan.

Dia mengatakan, bagaimana pun tak semua orang wajib berpuasa. Semisal, orang-orang yang dalam kondisi sakit parah dan berada dalam perjalanan jauh. Selain itu, ibu hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa.

"Allah SWT memperkenankan mereka untuk tidak berpuasa. Mereka juga pasti membutuhkan makanan," ujar Ahmad.

Ditutupnya seluruh warung makan dan restoran, kata dia, hanya akan menyulitkan sesama. "Jangan mempersulit mereka yang membutuhkan makanan," tandas Ahmad.

Kendati demikian, dia menganjurkan agar warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari untuk menghormati bulan suci Ramadan. Hal itu bisa dilakukan dengan menutup sebagian warung agar tetap menghargai umat muslim yang berpuasa.

"Yang terpenting adalah menyepakati sopan santun. Karena fiqih itu sangat situasional, melihat alasan-alasan yang ada di baliknya," pungkas Ahmad. 

MinumanIlustrasi. (Foto: pixabay).

Menurut Ibnu Kharis, peneliti hadis el Bukhori Institute, bukan seperti itu seharusnya cara seseorang menghormati Ramadan.

"Menghormati datangnya bulan Ramadan cukup dengan memperbanyak ibadah individual, seperti salat tarawih, tadarus, berinfak, dan lainnya. Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa," kata dia.

Ia menambahkan, perlu dibedakan antara menghormati Ramadan dan menghormati orang yang sedang berpuasa Ramadan. Terkait seseorang yang berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan. Hal tersebut masih menjadi perbedaan pendapat para ulama.

Menghormati datangnya bulan Ramadan cukup dengan memperbanyak ibadah individual, seperti salat tarawih, tadarus, berinfak, dan lainnya.

Ada tiga faktor yang patut untuk dipertimbangkan dalam membolehkan seseorang berdagang makanan dan minuman pada siang hari pada bulan Ramadan. Pertama, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual makanan untuk nonmuslim.

Alasannya, apakah mereka termasuk orang yang terbebani hukum-hukum syariat atau tidak? Tentu janggal bila nonmuslim pun dituntut untuk menghormati muslim yang berpuasa dengan tidak makan dan minum. Padahal perintah kewajiban berpuasa hanya diberlakukan untuk muslim yang beriman sebagaimana firman Allah SWT.

“Hai orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana umat sebelum kalian melaksanakannya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan ketakwaan kalian” (QS Al-Baqarah: 183).

makananIlustrasi (Foto: pixabay)

Kedua, Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan bahwa ada enam orang yang boleh untuk tidak berpuasa. 

Mereka adalah musafir, orang sakit, orang tua renta, orang yang kelaparan dan kehausan yang dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui. Nah, bagaimana jika makanan dan minuman yang mereka jual dikhususkan untuk golongan tersebut?

Ketiga, bisa jadi dengan berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan adalah usaha satu-satunya yang si penjual bisa lakukan untuk menghidupi keluarganya, atau mungkin ia hanyalah seorang pekerja yang mengais rezeki dari rumah makan milik majikannya.

Oleh sebab itu, menurut Ibnu, kaidah fikih terkait hukum berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan patut dipertimbangkan, yaitu: "a yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkar al-mujma’ ‘alaih," yang berarti sesuatu hukum yang masih diperselisihkan ulama tidak perlu ditindak. Melihat kaidah tersebut, yang perlu ditindak seharusnya hukum yang sudah jelas disepakati ulama.

Semoga Ramadan ini membuat kita lebih jeli dan arif dalam melihat segala sesuatu, termasuk hukum yang masih dalam perbedaan di kalangan ulama. Wallahu a’lam bisshowab.  []

Baca juga:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara